3 Cara Cek Kartu BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online dengan Mudah

- 9 Oktober 2022, 13:00 WIB
BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan bagi peserta JKN-KIS, berikut cara mengecek status masih aktif atau tidak
BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan bagi peserta JKN-KIS, berikut cara mengecek status masih aktif atau tidak /BPJS Kesehatan/

 

TERAS GORONTALO - BPJS Kesehatan terus memberikan kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan bagi peserta JKN-KIS.

Salah satunya dalam hal mengecek status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Terkadang di tengah kesibukan, ada kalanya status BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif tanpa disadari oleh peserta.

Jika tidak aktif, maka peserta pun tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan.

Biasanya, status BPJS Kesehatan yang tidak aktif dikarenakan ada keterlambatan pembayaran iuran.

Maka dari itu, para peserta harus mengetahui cara mengecek status BPJS Kesehatan.

Berikut ini tiga cara yang bisa dilakukan masyarakat yang ingin cek kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online tanpa perlu antre dikutip dari Laman resmi BPJS Kesehatan:

Aplikasi Mobile JKN

1. Login menggunakan NIK dan Password;

2. Masukkan Captcha pada kolom telah disediakan sesuaikan dengan yang tertera diaplikasi, klik login;

3. Pilih menu peserta;

Halaman akan langsung menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN atau KIS atau PBI JK dan data identitas.

Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

1. Chat CHIKA melalui FB Messenger, Telegram atau Whatsapp;

2. Pilih menu cek status peserta;

3. Ketik nomor NIK;

4. Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta.

Setelah itu layanan CHIKA menampilkan informasi status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak.

Care Center 165

1. Hubungi care center 165;

2. Pilih jenis satu layanan;

3. Pilih layanan status kepesertaan;

4. Ketik nomor peserta atau NIK;

5. Ketik tanggal lahir.

Tunggu beberapa saat hingga informasi terkait dengan status keaktifkan peserta BPJS Kesehatan disampaikan.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x