Kejaksaan Nonthaburi Tunda Sidang Kasus Tangmo Nida, Ini Alasannya

29 Mei 2022, 00:12 WIB
Kejaksaan Nonthaburi Tunda Sidang Kasus Tangmo Nida, Ini Alasannya /Instagram @melonp.official/

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Tangmo Nida sudah akan mulai berproses di Kejaksaan Nonthaburi Thailand.

Namun, Kejaksaan Nonthaburi masih menunda sidang kasus kematian Tangmo Nida, hingga 23 Juni 2022 mendatang.

Penundaan sidang kasus kematian Tangmo Nida dilakukan oleh Kejaksaan Nonthaburi, untuk memenuhi unsur kehati-hatian terkait dengan litigasi nya yang sangat detil. 

Baca Juga: UPDATE! Inilah Pelaku Diduga Sebar Foto Telanjang Tangmo Nida

Dilansir Teras Gorontalo dari deskjabar berjudul. "Jaksa Menunda Sidang Kasus Tangmo Nida Hingga 23 Juni".

Pengumuman ditundanya sidang kasus Tangmo Nida dibacakan di hadapan Enam tersangka, yakni
Sand Gatick, Job, Por, Robert dan Mr T.

Jaksa Provinsi Nonthaburi, Ms. Supaporn Nipawanich, mengungkapkan bahwa sidang kasus itu ditunda hingga 23 Juni karena berkas kasus memuat cukup banyak detail.

"Butuh waktu untuk pertimbangan yang matang," katanya sepeti dirilis Thaipbasnews 27 Mei 2022. 

Baca Juga: Kucing Pororo Mendadak Viral di Twitter Hewan Ini Jadi Trending Topik Gegara Hilang

Sand dan Gatick memberikan keterangan kepada media di depan Kantor Kejaksaan Provinsi Nonthaburi.

Menurutnya, penundaan sidang merupakan hal yang wajar normal dalam setiap kasus, apalagi kasus ini memiliki informasi yang cukup banyak.

"Oleh karena itu harus dipertimbangkan dengan hati-hati," papar Gatick.

Dalam kesempatan itu Gatick juga menjawab pertanyaan seputar kasus postingan gambar Tangmo Nida berikut akses ke nomor teleponnya.

Mantan manajer Tangmo Nida itu membenarkan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar penggugah gambar di Facebook sang artis dan penelepon kepada dirinya diungkap.

Gatick menegaskan, ponsel Tangmo Nida untuk penggunaan pribadi sehingga ia sendiri tak mengetahui apa isinya.

"Entah apa isinya, karena itu hak pribadi terutama gambar di perangkat," katanya.

Gatick menambahkan, tak seorangpun dibolehkan, termasuk Ibu Panida, untuk melihat atau mempublikasikan isi dari ponsel tersebut.

Dalam kesempatan itu Gatick juga meminta media dan masyarakat agar menindaklanjuti kasus ponsel Tangmo Nida yang bersifat pribadi tersebut agar ada keadilan bagi mendiang.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Thaipbsnews

Tags

Terkini

Terpopuler