Benarkah Panida Dirayu dengan Uang? Mendadak Cabut Surat Kuasa Mr Genius

15 Juni 2022, 22:15 WIB
Benarkah Panida Dirayu dengan Uang? Mendadak Cabut Surat Kuasa Mr Genius /Tangkap layar YouTube Anjas di Thailand

TERAS GORONTALO - Panida secara mendadak mencabut surat kuasa untuk Mr Genius, terkait gugatan kasus Tangmo Nida.

Ibunda Tangmo Nida, Panida mendatangi Kantor Pengadilan Nonthaburi dengan niat mencabut surat kuasa Mr Genius.

Dengan adanya pencabutan surat kuasa untuk Mr Genius, publik menduga ada yang tidak beres.

Benarkah dugaan publik Panida dirayu dengan sejumlah uang? Sehingga secara mendadak mencabut surat kuasa Mr Genius. 

Baca Juga: KASUS TANGMO NIDA! Panida Batalkan Surat Kuasa Untuk Mr Genius dan Ungkap Hal Ini

Namun Panida menegaskan, bahwa alasan dirinya mencabut surat kuasa karena tidak memberitahu lebih dulu saat Mr Genius menyodorkan gugatan ke Pengadilan Nonthaburi terkait kasus Tangmo Nida.

Diketahui, gugatan terkait kasus Tangmo Nida diajukan Mr Genius pada Selasa 14 Juni 2022 kemarin, namun tidak memberitahu kepada Panida dan tidak berkonsultasi dengan tim.

Demikian penjelasan Phakorn Chandrakana, Wakil Ketua Partai Thai Sriwilai yang mendampingi Panida ke Pengadilan Nonthaburi dikutip Teras Gorontalo dari Thaipbsnews.

Dilansir dari kanal YouTube Anjas di Thailand, Panida juga mengungkapkan hal lain terkait pencabutan surat kuasa untuk Mr Genius. 

Baca Juga: Mengejutkan, Kasus Kematian Tangmo Nida Karana Dibunuh? Kementerian Kehakiman Mulai Penyelidikan

Panida merasa yakin, putrinya tewas bukan karena dugaan pembunuhan.

"Saya dari awal yakin ada kekerasan (terhadap Tangmo Nida), namun itu bukan rencana pembunuhan," kata Panida.

Pernyataan Panida ini tentu saja membuat banyak orang kaget. Sebab semua tahu bahwa dialah yang awalnya ngotot bahwa Tangmo Nida tewas akibat dibunuh.

Panida pula yang meminta agar ada autopsi ulang terhadap jenazah Tangmo Nida karena keyakinannya bahwa putrinya itu dibunuh.

Mr Genius memang telah mendaftarkan gugatan kasus Tangmo Nida ke Pengadilan Nonthaburi pada Selasa 14 Juni 2022.

Gugatan yang diajukan Mr Genius didasarkan atas Bagian 288, Bagian 289 dan Bagian 290, yang semuanya merupakan pelanggaran membunuh orang lain.

Pihak tergugat adalah lima orang yang berada di speedboat bersama Tangmo Nida pada tanggal 24 Februari 2022 lalu.

Seperti diketahui, kelima orang itu adalah Por, Robert, Gatick, Job dan Sand.

Pengadilan telah memeriksa sejumlah bukti yang disodorkan Mr Genius terkait gugatannya.

Usai memeriksa bukti-bukti yang disodorkan, Pengadilan pun menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi-saksi pada 22 Agustus 2022 yang akan datang.

Namun karena ada pembatalan surat kuasa untuk Mr Genius dari Panida, maka pihak Pengadilan akan menggelar sidang lain pada 20 Juli 2022 mendatang.

Sidang ini digelar terkait permintaan pencabutan surat kuasa untuk Mr Genius dari Panida.***

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di deskjabar berjudul."Tak Yakin Tangmo Nida Dibunuh, Panida Batalkan Surat Kuasa untuk Mr Genius".

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler