Predator Seks! Seorang Pimpinan Ponpes di Subang Tega Perkosa Murid Puluhan Kali

25 Juni 2022, 22:59 WIB
ilustrasi korban pemerkosaan - Polisi Tangkap Residivis Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Banda Aceh /Pixabay/Anemone123/

TERAS GORONTALO - Wajar jika seorang Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) disebut predator seks, betapa tidak ia berani perkosa murid hingga puluhan kali.

Seorang pengasuh di Ponpes di Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang, tega memperkosa muridnya yang baru berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat seorang pimpinan Ponpes tersebut diketahui setelah sang korban menulis pengalaman pahit yang didapatkan dari perlakukan bejat dalam enam lembar kertas.

Tulisan wanita yang menjadi korban pimpinan Ponpes tersebut ternyata langsung diketahui ibunya.

Baca Juga: Viral! Siswi SMP Menangis Tersedu-sedu Dikira Tak Lulus Sekolah, Ternyata Hanya Prank

Adanya perbuatan bejat pimpinan Ponpes kepada muridnya tersebut dibenarkan Kapolres Subang, AKBP Sumarni dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Subang, Rabu 22 Juni baru-baru ini.

Kapolres Subang, AKBP Sumarni menjelaskan, pelaku berinisial DAN (45) juga merupakan pegawai atau staf di Kemenag Kabupaten Subang.

"Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata AKBP Sumarni, dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, Sabtu 25 Juni 2022.

Menurut AKBP Sumarni, penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap murid-nya itu berdasarkan laporan dari orang tua korban pada 23 Mei 2022, kemudian pihak yang langsung menangkap pelaku pada 10 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Diduga Lakukan Malpraktek Hingga Menyebabkan Maradona Meninggal Dunia, 8 Tersangka Segera Diadili

Korban mengakui, pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 10 kali selama 1 tahun.

Untuk itu jelas AKBP Sumarni, Curahan hati korban yang baru berusia 15 tahun itu pun tertuang dalam enam lembar kertas berisi tulisan tangannya dan diketahui ibunya.

"(Tulisan korban) salah satunya berisi permohonan maaf korban pada orangtuanya, karena sudah tidak suci lagi," ucap AKBP Sumarni.

"Dalam surat itu juga korban menuliskan jika guru yang seharusnya melindungi korban malah merenggut kesuciannya," lanjut Sumarni.

Baca Juga: Viral! Pengadilan Argentina Kembali Buka Kasus Kematian Maradona, 8 Tersangka Segera Diadili?

Untuk itu, AKBP Sumarni menjelaskan kronologi kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap murid-nya tersebut.

"Kronologisnya bahwa sekitar bulan Mei didapat informasi telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di mana si pelaku ini melakukan kejahatannya terhadap korban dan mengatakan bahwa 'anggap saja ini sebagai proses belajar dan diniatkan belajar supaya dapat ridho dari guru'," bebernya.

"Perbuatan sudah dilakukan sebanyak lebih dari 10 kali sejak dari Desember 2020 sampai dengan 7 Desember 2021," katanya lagi.

Bahkan kata AKBP Sumarni, perbuatan bejat pelaku terhadap korban yang tak lain adalah murdi ini dilakukan di lingkungan sekolah.

Dari penangkapan pelaku kat AKBP Sumarni, Polisi mengumpulkan barang bukti berupa pakaian, pakaian dalam, dan beberapa curhatan yang tertulis di lembaran kertas.

Akibat dari aksi bejat terhadap murid oleh pimpinan Ponpes itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 d dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 e dan atau Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Juncto UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjaranya paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegas AKBP Sumarni.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul, "Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Murid 10 Kali, Terungkap Usai Ibu Korban Temukan Isi Curhat Anaknya".***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler