Putri Candrawathi Tidak Terima Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Begini Alasannya !

28 Juli 2022, 15:43 WIB
Putri Candrawathi Tidak Terima Jenazah Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan, Begini Alasannya ! /

TERAS GORONTALO – Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo, menyayangkan pemakaman Brigadir J digelar dengan upacara kedinasan.

Arman Hanis selaku pengacara menyatakan Brigadir J telah melakukan perbuatan tercela hingga tidak layak dimakamkan secara kepolisian.

Menurut pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir kepada anggota Polri yang gugur. Pasal tersebut berbunyi :

Baca Juga: Begini Alasan Polri Tak Libatkan Personil dalam Autopsi Brigadir J di RSCM

“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf I, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari Bangsa dan Negara, terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”

Arman Hanis menerangkan “Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan, meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara Kedinasan,” ungkapnya kepada wartawan pada Kamis 28 Juli 2022.

Arman mengatakan Brigadir J dalam kasus ini merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga menurutnya tidak dimakamkan secara kedinasan.

Arman menuturkan “Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut kami termasuk dalam perbuatan tercela,” ucapnya.

Baca Juga: Pemakaman Brigadir J Membuat Putri Candrawathi Menyesal

Setelah selesai autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu 27 Juli 2022. Brigadir J dimakamkan secara Kedinasan  sesuai harapan keluarga.

Arman juga mengingatkan semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir Yoshua agar tidak menyampaikan asumsi-asumi terkait kematiannya.

“Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa, tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” ucapnya.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Pernah Janji pada Ibu Brigadir J

Arman memperingati semua pihak agar tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi. Arman mengancam akan memidanakan pihak yang memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta

Arman menambahkan “Kami selaku Kuasa Hukum Ibu PC dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini, dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” jelasnya.***



Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler