TERAS GORONTALO – Jenazah Brigadir J atau Yosua setelah dilakukan otopsi kedua kalinya.
Kini pihak istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi menyesal terhadap pemakaman tersebut.
Pemakaman yang dilakukan kedua kalinya setelah dilakukan otopsi pada 27 Juli 2022 membuat pihak Putri Candrawathi menyesal.
Sebelumnya keterangan kepolisian pihak Putri Candrawathi diduga dilecehkan oleh Brigadir J.
Dilansir Teras Gorontalo dari PMJNEWS pihak Putri Candrawathi menyesali pemakaman ulang dari Brigadir J yang digelar dengan upacara kedinasan.
Kuasa hukum Putri Candrawati Arman Hanis mengatakan Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak secara kepolisian.
Arman juga menerangkan Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, tentang pemakaman jenazah secara kedinasan merupakan wujud penghormatan dan penghargaan terakhir terhadap anggota Polri yang gugur.
Dalam pasal 15 ayat 1 tersebut menyebutkan “Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”kata dia.