Baca Juga: Sisi Terang Kasus Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Akan Jalani Pemeriksaan
Ia menegaskan kembali dalam pasal tersebut sudah jelas disebutkan “Bahwa yang meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan” kata Arman Hanis 28 Juli 2022.
Menurut Arman Brigadir J dalam peristiwa ini merupakan terlapor dugaan kekerasan seksual sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
Arman mengingatkan kepada semua pihak tidak menyampaikan pernyataan yang bersifat spekulasi dan asumsi.
Arman mengancam akan memidanakan pihak yang memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Terungkap, Sosok Yang Ancam Brigadir J Diungkap Kamarudin, Bukan Bharada E, Ada Fotonya?
“Kami selaku kuasa hukum Ibu Putri Candrawati dengan ini mengingatkan semua pihak agar tidak mengeluarkan pernyataan dan memberitakan berita yang bersifat spekulasi dan/atau asumsi terkait permasalahan ini” ujar Arman Hanif
Dan bersabar menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Kapolri dan kami tidak akan segan-segan melakukan upaya hukum, baik secara pidana maupun perdata, apabila terbukti pernyataan tersebut tidak benar,” ujarnya lagi.***