Tugas Bharada E Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Ternyata LPSK Sebut Fakta Seperti Ini

4 Agustus 2022, 20:42 WIB
Tugas Bharada E Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Ini, LPSK: Dia Tak Jago Menembak! /Antara/Kolase ANTARA

TERAS GORONTALO - Bharada E resmi ditetapkan oleh Bareskrim sebagai tersangkan kasus pembunuhan Brigadir J di kediaman Irjen Ferdy Sambo, pada Rabu 3 Agustus 2022.

Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta) atas kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Masih ada kemungkinan, Bharada E akan dikenakan pasal lain, terkait pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti baru, setelah penetapan tersangka tewasnya Brigadir J.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, mengatakan bahwa Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J hingga tewas, hanya bertugas sebagai sopir, bukan ajudan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Selain Bharada E Akan Ada Satu Lagi Tersangka Kasus Brigadir J? Refly Harun: Kan Temannya Sendiri

Dikutip Teras Gorontalo dari laman PMJ News, berikut keterangan hasil dari pemeriksaan Bharada E oleh LPSK.

Edwin Partogi membeberkan, Bharada E baru mendapatkan pistol pada November 2021 lalu.

Dalam keterangan penyidikan, Bharada E terakhir kali latihan menembak pada Maret 2022 lalu.

Hal tersebut diakui Bharada E saat diperiksa LPSK.

Baca Juga: 'Pengawal Hebatku' Ucapan Manis Putri Candrawathi Kepada Brigadir J Sebelum Ditembak Bharada E

"Dia (Bharada E), baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," kata Edwin kepada wartawan, Kamis 4 Agustus 2022.

Edwin mengatakan, dalam penelusurannya, Bharada E bukanlah orang yang jago menembak.

Bharada E dalam tugasnya, bukanlah seorang aide-de-camp (Adc) atau ajudan, melainkan dia hanya bertugas sebagai sopir dari Irjen Ferdy Sambo.

Namun, untuk pembuktiannya dari keterangan Bharada E itu harus diklarifikasi lagi ke berbagai pihak.

Baca Juga: Breaking News Jendral Bintang 4 Terlibat Ternyata Sosok Pembunuh Brigadir J Orang Dalam? Cek Fakta Disini

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek lagi kebenarannya."

"Yang kami sendiri juga belum meyakini," kata Edwin.

Edwin juga menambahkan, ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Bareskrim sudah tepat.

Alasannya, insiden baku tembak polisi itu sudah menyebabkan kematian seseorang.

Baca Juga: Bunyi Pasal 338 KUHP Yang Menjerat Bharada E Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

"Bahkan, memang konstruksi hukum peristiwa inj menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu."

"Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati."

"Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," pungkas Edwin Partogi.

Itulah beberapa informasi terkait perkembangan kasus polisi baku tembak yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J, di kediaman Irjen Ferdy Sambo. ***

 

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler