Terkait Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ini Ditempatkan Di Tempat Khusus !

5 Agustus 2022, 15:08 WIB
Terkait Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ini Ditempatkan Di Tempat Khusus ! /

TERAS GORONTALO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan ada empat Polisi kini ditempatkan di tempat khusus.

Hal tersebut dilakukan Kapolri karena diduga menghambat proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

“Ada empat orang yang kita tempatkan di tempat khusus,” ungkap Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Pengamat Intelijen Apresiasi Langkah Kapolri dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Kapolri Listyo Sigit menegaskan empat polisi tersebut ditempatkan di tempat khusus dalam rentan waktu 30 hari. Polisi tersebut diduga tidak profesioanal menjalankan tugas.

Selain itu juga ada 21 personel yang sedang dalam proses pemeriksaan . Tim khusus akan menetukan apakah tindakan mereka melanggar kode etik atau mengandung unsur pidana.

“Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik,”kata Sigit. 

Proses pemeriksaan terhadap 25 Polisi masi terus berjaan. Sigit mengatakan bahwa pihaknya menjamin akan membuka hasil penyidikan ketika semua tahap pemeriksaan telah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Kematian Brigadir J, LP Istri Ferdy Sambo dan Bharada E Dievaluasi Timsus Polri

“Personel Polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penangan TKP,” Ucap Listyo Sigit dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

“Kita akan proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana. Yang jelas pemeriksaan masih berlanjut. Namun demikian, hal itu siapa yang melakukan, siapa yang mengambil, siapa yang menyimpan dan semuanya nanti aakan kita buka pada saat prosesnya tuntas,”tutur Sigit.

Sebagai informasi tambahan Brigadir J meninggal dunia diduga akibat penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 sore. 

Baca Juga: 3 Perwira Tinggi Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Agus : Barang Bukti yang Rusak atau Dihilangkan

Awalnya Polisi menyebutkan terjadi saling tembak yang disebabkan dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo.

Brigadir Yoshua adalah anggota kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo. Dugaan pelecehan itu disebut membuat Istri Ferdy Sambo berteriak.

Teriakan tersebut di dengar oleh Bharada E setelah itu terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.

Kasus ini baru diungkap ke publik setelah tiga hari kemudian Senin 11 Juli 2022. Sejumlah pihak,

Mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus yang menewaskan Bridgadir J.

Kemudian untuk menangani hal ini Kapolri Jenderal Lisyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut hal ini.

Selain itu Komnas HAM dan Kompolnas iktu mengusut sebagai tim eksternal.

Bareskrim telah menetapan Bharada E sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.Tindakan Baharada E diduga bukan pembelaan diri.***

 

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler