Akhirnya Terbongkar Kejanggalan Sosok Bharada E, Bukti Soal Ajudan Ferdy Sambo dan Jago Tembak Terkuak

5 Agustus 2022, 15:30 WIB
Brigadir J tewas setelah adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo. /kolase foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO -  Brigadir J tewas setelah adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Sosok Bharada E masih jadi perbincangan hangat publik.

Bharada E jadi sorotan sejak munculnya kasus kematian Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas setelah adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kini setelah hampir sebulan kasus kematian Brigadir J bergulir, akhirnya pihak polisi menetapkan Bharada E tersangka kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Minta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Beri Kesaksian Jujur

Meski sudah ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Mabes Polri masih terus mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasalnya tak sedikit kejanggalan yang ditemukan dalam proses penyidikan.

Seperti halnya sosok Bharada E yang masih ada kejanggalan dari berbagai keterangan pihak penyidik.

Sosok Bharada E

Polisi Sebut Bharada E penembak nomor satu vs tak jago menembak

Dikutip dari Nganjuk, Bharada E disebut penembak nomor satu.

Sebutan itu dikatakan langsung Kombes Budhi Herdi Susianto saat masih menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan.

Kombes Budhi Herdi Susianto pada Selasa 12 Juli 2022 menjelaskan dalam konferensi persnya bahwa Bharada E merupakan sosok penembak nomor satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.

Baca Juga: Identitas Pengambil CCTV Bukti Baku Tembak Dua Ajudan Ferdy Sambo Terungkap, Kapolri Sebut 25 Polisi Diproses

Dalam satuan pangkat, Bharada setingkat dengan Tamtama ketika dalam satuan kepolisian, Bharada merupakan akronim dari Bhayangkari Dua.

Dalam keahliannya, Bharada E dinilai memiliki kemampuan yang baik dalam menembak, selain itu, Bharada E juga merupakan pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi, dan maupun sebaliknya.

Namun pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan baru setelah Bharada E menjadi tersangka.

Dikutip dari PMJNews, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membeberkan bahwa Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J sampai tewas, baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu.

Sedangkan, terakhir kali Bharada E latihan menembak pada bulan Maret 2022 lalu.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari Bharada E ketika diperiksa LPSK.

"Dia (Bharada E) baru dapat pistol bulan November tahun lalu, dan dia terakhir latihan menembak Maret 2022," ujarnya kepada awak media, Kamis 4 Agustus 2022, dikutip dari PMJNews.

Lebih jauh Edwin mengungkapkan, Bharada E bukan seseorang yang jago dalam menembak dalam hasil penelusurannya.

Bharada E Ajudan Ferdi Sambo vs Bharada E Sopir Ferdy Sambo

Menurut keterangan pihak kepolisian sebelumnya, bahwa Bharada E adalah pengawal irjen Ferdy Sambo.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada Selasa 12 Juli 2022 sempat mengatakan bawah Bharada E sebelumnya tergabung dalam pasukan elite Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Baca Juga: Terkait Kasus Brigadir J, 4 Polisi Ini Ditempatkan Di Tempat Khusus !

Bharada E diklaim merupakan seorang pelatih vertical rescue.

Sementara itu berbanding terbalik dengan yang ditemukan LPSK

Namun temuan LPSK menyebutkan Bharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dikutip dari PMJNews, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, Bharada E bukan bertugas sebagai ajudan atau aide-de-camp (Adc) Irjen Ferdy Sambo, melainkan sekadar sopir.

Keterangan itu didapat LPSK saat melakukan pemeriksaan tes assessment psikologis terhadap Bharada E. 

"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Kini Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun Bharada E terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri ketika menembak Brigadir J.

Baca Juga: 3 Perwira Tinggi Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Agus : Barang Bukti yang Rusak atau Dihilangkan

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tetap bisa dilindungi asalkan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

"LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus," kata Ketua LPSK, Hasto A Suroyo.

Jika Bharada E bersedia menjadi justice collaborator tidak langsung mendapatkan perlindungan, harus memenuhi beberapa persyaratan.

"Pertama, dia bukan pelaku utama. Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu," katanya.

Sebagaimana diberitakan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler