Benarkah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J ?

7 Agustus 2022, 13:45 WIB
Benarkah Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual oleh Brigadir J ? /Foto Kolase Twitter Komando Bhayangkara / @MediaKomando/

TERAS GORONTALO – Episode panjang dari kasus tewasnya Brigadir J atau Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat masih terus berlanjut.

Mulai dari ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, diamankannya Irjen Pol Ferdy Sambo ke Mako Brimob, hingga penetapan mutasi sejumlah perwira ke Yanma Polri.

Tidak ketinggalan, kasus dugaan pelecehan yang disangkakan kepada Brigadir J, oleh pihak istri Ferdy Sambo yang belum juga ada penyelesaiannya.

Kabar dugaan kedekatan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J ini masih menjadi catatan khusus dalam tragedi berdarah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mengenal Rutan Mako Brimob Tempat Ferdy Sambo, Dulu Diserang Teroris saat Ahok Masih di Dalam

Menariknya, hingga kini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum muncul ke publik.

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong, bahkan sempat mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menegaskan agar kasus pelecehan seksual terhadap kliennya segera dituntaskan.

“Kami ke Bareskrim untuk meminta kasus klien kami tetap diusut. Korban tindak pidana kekerasan seksual. Klien kami punya hak dilindungi, ditangani dan pemulihan,” kata Sarmauli Simangunsong, seperti yang dikutip oleh Teras Gorontalo dari channel YouTube Anjas di Thailand, Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.

Disisi lain, tante Brigadir J, yakni Roslin Simanjuntak, menantang Putri Candrawathi untuk membuktikan tuduhan yang diberikan pada keponakannya itu.

Pihak keluarga yang tengah berduka ini, meminta agar istri Irjen Pol Ferdy Sambo berbicara jujur dan apa adanya, tentang tragedi yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam tersebut.

“Kita minta untuk dibuktikan saja tuduhan itu. Suruh bu Putri (istri Irjen Pol Ferdy Sambo), ngomong secara jujur dan transparan. ” ucap Roslin Simanjuntak, seperti yang dikutip langsung oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Alasan Ferdy Sambo Kini Mendekam di Mako Brimob, Dugaan Pengambilan CCTV Terkuak

Pihak keluarga, dalam hal ini Roslin Simanjuntak, merasa curiga bahwa ada yang disembunyikan.

Dia juga meminta agar istri Irjen Pol Ferdy Sambo ini membuktikan lewat rekaman CCTV jika memang benar keponakannya itu melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.

“Tunjukkan di CCTV betul tidak Brigadir J melakukan pelecehan seksual sesuai tuduhan,” tantangnya.

Menurutnya, sebagai orang yang berada di lokasi kejadian saat insiden penembakan itu terjadi, sudah sewajarnya jika Putri Candrawathi membeberkan kebenaran di hadapan publik.

Terlebih lagi, dalam tragedi berdarah ini, orang yang diduga melakukan tindakan pelecehan tersebut telah meninggal dunia.

“Permintaan kami, kan bu Putri berada di TKP dan mengajukan Brigadir J sebagai tersangka, mana buktinya, tunjukkan CCTV-nya dan katakan sejujurnya,” pungkasnya.

Sementara itu, menanggapi permintaan dari pengacara Putri Candrawathi, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Dalam sebuah unggahan pada akun Facebook miliknya, Kamaruddin Simanjuntak secara tegas meminta agar advokat dan/atau penegak hukum, wajib membaca dam mempelajari ketentuan hukum Pasal 77 KUHP.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Status Ferdy Sambo Setelah Diamankan, Kini 'Duduk Manis' di Rutan Mako Brimob?

Di mana, Pasal 77 KUHP ini berbunyi :

“Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia”.

Ini berarti, hak menuntut hukum gugur (tidak berlaku lagi) karena si terdakwa telah meninggal.

Jika sebelum adanya putusan akhir Pengadilan, si terdakwa meninggal dunia, maka hak untuk menuntut secara otomatis gugur.

Apabila terdakwa meninggal dunia pada saat pengusutan atau penyidikan tengah berlangsung, maka hal tersebut harus dihentikan.

Hal ini berlaku di semua tingkat pemeriksaan, baik itu penyidik, penuntutan, maupun persidangan.

Akan tetapi, hal yang dihapus di sini hanyalah perkara pidananya saja.

Sedangkan untuk tuntutan keperdataannya, bisa dilakukan kepada ahli warisnya, jika ada kerugian finansial yang ditimbulkan oleh terdakwa.

Sebagai contoh pada kasus tindak pidana korupsi, di mana meski terdakwa telah meninggal dunia, namun jika ternyata akibat perbuatannya itu negara atau institusi mengalami kerugian finansial, maka pihak keluarga wajib untuk menanggungnya.

Dengan demikian, jika merujuk pada Pasal 77 KUHP tadi, maka segala bentuk tuntutan pidana yang ditujukan kepada Brigadir J, sudah secara otomatis gugur, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Dan pastinya perkara pidana tersebut tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain, atau pihak keluarga atau ahli warisnya, karena tidak ada kerugian finansial yang ditimbulkan.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Diamankan, Begini Fakta Yang Terjadi Sebenarnya !

Prinsip penuntutan perkara pidana ini, hanya boleh ditujukan kepada diri pribadi seseorang, yang telah disangka dan didakwa melakukan tindak pidana.

Oleh karena itu, meskipun pihak kuasa hukum Putri Candrawathi mendatangi Bareskrim Mabes Polri dan meminta agar laporan dugaan pelecehan diproses, secara aturan hukum hal tersebut sudah gugur.

Dan seharusnya, penyidik langsung menghentikan proses pengusutan karena orang yang menjadi tertuduh dalam laporan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni Brigadir J, telah tewas tertembak.

“Jikalau "dalil tuduhan tanpa bukti" kamu mau diusut dan/atau mau diadili secara hukum, maka tertuduhnya jangan kamu bunuh donk !” ucap Kamaruddin Simanjuntak.

“Apa bedanya tindakanmu dengan "Tindakan Main Hakim Sendiri", semoga kamu faham ini!” tegasnya.***

 

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Anjas di Thailand YouTube Diskusi Hukum

Tags

Terkini

Terpopuler