Akhirnya Terungkap, Bharada E Mulai Nyanyi, Beber Posisi Ferdy Sambo Saat Penembakan Brigadir J

7 Agustus 2022, 19:01 WIB
Akhirnya Terungkap, Bharada E Mulai Nyanyi, Beber Posisi Ferdy Sambo Saat Penembakan Brigadir J / YouTube Beda Enggak./

TERAS GORONTALO - Satu demi satu fakta tentang kematian Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mulai terungkap. 

Brigadir J yang dikabarkan tewas ditembak oleh Bharada E masih menjadi perbincangan hangat di Indonesia.

Bahkan, Bharada E dikabarkan mulai buka suara tentang kebenaran dari kematian Brigadir J. 

Dikutip dari YouTube Beda Enggak, Bharada E mengungkapkan jika ada fakta yang selama ini belum terungkap ke publik. 

Baca Juga: Terkait Penempatan Khusus Ferdy Sambo, IPW: Lancarkan Proses Pemeriksaan

Hal ini diutarakan oleh kuasa hukum dari Bharada E yakni Muh. Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, kliennya telah menyebutkan nama yang turut terlibat dalam baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

Bharada E mengakui hal ini dalam BAP dihadapan penyidik Bareskrim Polri. 

Namun sayangnya, Burhanuddin belum mengungkapkan secara detail tentang siapa saja nama-nama yang disebut oleh Bharada E. 

"Belum bisa disebutkan, kan ini masih kepentingan penyelidikan," kata dia. 

Tak hanya itu, Bharada E juga menegaskan akan membuka semua kebenaran dalam kasus ini. 

"Jadi Bharada E mengaku jika dia bukan pelaku tunggal," ucapnya. 

Burhanuddin juga mengatakan jika dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka kesana untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.

"Karena Bharada E bukan pelaku tunggal, makanya kami akan minta perlindungan ke LPSK," ucap dia. 

Selain itu, dalam keterangannya Bharada E juga menyebutkan beberapa hal.

Salah satunya adalah posisi Ferdy Sambo ketika penembakan Brigadir J terjadi. 

"Sudah disebutkan posisi Ferdy Sambo. Tapi saya belum bisa bilang sekarang," kata dia. 

Sebelumnya, Kuasa hukum Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang baru yakni Burhanuddin menyatakan kalau kliennya akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator ke LPSK. 

Baca Juga: HEBOH Klarifiasi Rita Yuliana Soal Beredarnya Isu Hubungan dengan Ferdy Sambo

Justice Collaborator itu sendiri merupakan salah satu syarat agar Bharada E tetap bisa dilindungi oleh LPSK asal mau mengungkap pelaku utama atas kasus yang menjeratnya. 

Menyikapi hal itu, Burhanuddin menegaskan kalau kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin. 

Sebagai informasi, Mantan kepala divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Ferdy Sambo baru saja ditangkap dan ditahan di Mako Brimob Polri.

Salah satu alasan penahanan dari Irjen Ferdy Sambo ini adalah untuk mencari tahu kebenaran tentang kematian Brigadir J dalam insiden baku tembak di rumah Ferdy Sambo.

Ditahannya Ferdy Sambo langsung menjadi buah bibir, banyak yang berspekulasi bahwa jenderal bintang dua ini ikut terlibat dalam penembakan Brigadir J. 

Selain itu, Bharada E juga diyakini bukanlah orang yang melakukan penembakan pada Brigadir J. 

Tapi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan jika Ferdy Sambo dicurigai telah mengambil CCTV yang berada di TKP penembakan Brigadir J.

Namun ia tak mau membeberkan lebih detail tentang pengambilan CCTV tersebut. 

Baca Juga: Sangat Mudah Inilah Amalan Agar Rezeki Berlipat Ganda, Ustadz Adi Hidayat: Baca Setiap Dapat Uang

Dedi meminta agar masyarakat lebih bersabar menunggu hasil pemeriksaan lengkap timsus terkait dugaan kasus yang menyeret Ferdy Sambo.

"Sekarang masih diselidiki, jadi lebih baik jangan berspekulasi dulu," kata dia.

Sementara itu, dilansir dari channel Youtube Beda Enggak, ada tiga CCTV yang diduga dirusak oleh Ferdy Sambo.

Ketiga CCTV ini mulai dari jalan duren tiga yang menjadi titik awal kembalinya rombongan Ferdy Sambo.

Lalu CCTV yang ada disamping rumah Ferdy Sambo, dimana menunjukkan kedatangan rombongan dari Magelang.

Dan CCTV yang terakhir adalah didepan rumah dinas Ferdy Sambo.

CCTV inilah yang paling krusial dan bisa membongkar apa yang sebenarnya terjadi pada Brigadir J. 

Sementara itu, ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ikut buka suara terkait Ferdy Sambo yang ditahan dalam rangka penyelidikannya.

Ia tak habis pikir jika ada orang sekelas jenderal bintang dua mencoba menghalangi proses hukum.

"Bagaimana bisa hanya kode etik kalau dia berusaha menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice," kata Refly Harun.

Menurut Refly Harun, CCTV merupakan titik awal.

Sama seperti halnya pada kasus penembakan 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 2020 silam.

Meski demikian, Refly Harun berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memiliki keberanian, independen, dan akuntabel dalam mengusut tuntas kasus tewasnya Brigadir J.

Karenanya, Refly Harun meminta agar 25 personel polisi yang diduga melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

"25 orang yang diduga melakukan pelanggaran kode etik tentu harus mendapatkan sanksinya masing-masing sesuai dengan gradasinya," ujarnya.

Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan, dugaan upaya penghilangan barang bukti dalam kasus Brigadir J tidak hanya melibatkan polisi dengan jabatan bawah, tetapi juga sampai ke tingkat atas.

Baca Juga: Langkah Pertama Jadi Justice Collaborator, Bharada E Kirim Surat Permintaan Maaf Pada Keluarga Brigadir J

Karena hal ini, ia mengaku tak heran dengan adanya sejumlah petinggi kepolisian selain Ferdy Sambo yang ikut dimutasi karena diduga terlibat dalam kasus Brigadir J.

"Karena itu tidak heran, selain Ferdy Sambo yang dimutasikan, ada juga 3 Brigjen yang merupakan bagian dari 25 orang tersebut. Salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang tidak lain adalah anak buah Sambo dalam hierarki divisi Propam," tutur Refly Harun.

"Jadi, ada dari divisi Propam, ada dari Polda Metro Jaya, konon ada pula yang berasal dari Polres Jakarta Selatan. Kita lihat saja apakah penanganan kasus ini akan benar-benar profesional," tambahnya.

Mantan Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) itu melihat banyak entry point untuk mengungkap kasus Brigadir J.

Sehingga, kata Refly Harun, hasil autopsi ulang Brigadir J tak perlu ditunggu-tunggu lagi karena sudah kehilangan relevansinya.

"Sepertinya hasil autopsi sudah kehilangan relevansi kalau seandainya petunjuk itu sudah bisa didapatkan dari yang lainnya," ucapnya.

Refly Harun menjelaskan, hasil autopsi hanya akan mengungkapkan apakah luka di tubuh jenazah Brigadir J disebabkan luka atau penyiksaan.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu menegaskan, hasil autopsi semakin tidak relevan karena saat ini Bharada E dikabarkan telah mengakui bahwa ia bukanlah pelaku penembakan Brigadir J yang sesungguhnya.

"Ada orang lain. Ada isu yang beredar bahwa dia menyebut nama. Tapi tentu kita tidak bisa mengatakan nama yang ia sebut karena ada asas praduga tak bersalah," ungkapnya.

Terlebih, kata Refly Harun, pengakuan Bharada E yang sebenarnya belum diungkapkan oleh pihak terkait kepada publik.

"Tapi yang jelas tentu kasus ini mengakselerasi kemungkinan pihak-pihak lain terlibat jauh lebih dalam sebagai aktor utamanya. Dan ini ujian bagi Polri," tegas Refly Harun.

Sebagai informasi, Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu, tidak banyak informasi baru yang diperoleh terkait hasil pemeriksaan terhadap Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani serangkaian pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

Belum ada pernyataan apapun yang disampaikan Bharada E kepada awak media.

Setelah sebelumnya mengaku bahwa dia telah dengan sengaja menembak Brigadir J yang sudah jatuh tersungkur sebanyak dua kali, hingga tewas.

Pasalnya, proses penyidikan sudah berjalan selama satu bulan, dan dia (Bharada E) sudah ditahan selama kurang lebih 4 hari.

Dilansir dari channel YouTube Refly Harun, diketahui usai pengakuan menggemparkan dari Bharada E soal kematian Brigadir J.

Sejumlah pasukan Brimob berseragam loreng terlihat mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri dengan mengendarai kendaraan taktis.

Puluhan personel Brimob ini terlihat di Gedung Bareskrim Mabes Polri, dengan membawa tas ransel, disertai tas panjang berwarna hitam, lengkap dengan helm pelindung kepala.

Untuk diketahui, di Gedung Bareskrim Polri ini, terdapat ruang tahanan di area basement 1A, yang menjadi tempat Bharada E ditahan, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dari informasi yang disampaikan oleh Refly Harun, diduga Bharada E menyampaikan pengakuannya ini, usai menjalani serangkaian pemeriksaan, pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Atas pengakuannya ini, diduga Bharada E langsung dibawa menghadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, oleh timsus yang digawangi Wakapolri, Irwasum dan Kabareskrim.

Menanggapi pengakuan ini, Refly Harun mengatakan pendapatnya, bahwa jika benar Bharada E membuat pengakuan itu.

Maka ini berarti Bharada E sengaja dikorbankan, untuk menutupi kasus ini yang memang sudah dari awal memiliki banyak kejanggalan.

Menurut Refly Harun, kalau saja kita menggunakan logika atau nalar yang lurus dan tidak bengkok, tentu sejak awal pelaku sebenarnya sudah bisa ditangkap.

"Kasus ini aneh bin ajaib. Ada orang mati, tapi tiba-tiba ingin secepatnya dikuburkan dan tidak ingin diberitakan. Baru tiga hari kemudian (pasca tragedi) dilakukan konferensi pers. Itu pun setelah ada desakan dari pihak keluarga, karena sudah mulai viral dari Jambi," pungkasnya.

Sementara itu di sisi lain, selang beberapa jam pasca dugaan adanya pengakuan dari Bharada E, mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo langsung diamankan di Mako Brimob.

Sempat ada kabar simpang-siur terkait dibawanya Irjen Pol Ferdy Sambo ke Mako Brimob pada Sabtu, 6 Agustus 2022 malam hari.

Kabar tersebut mengatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditangkap dengan dugaan adanya keterlibatan dalam kasus tewasnya Brigadir J.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: YouTube Beda Enggak

Tags

Terkini

Terpopuler