Tagar Usut Kembali KM 50 Kembali Trending Diseret pada Polemik Ferdy Sambo dan Brigadir J, Ada Apa?

7 Agustus 2022, 21:46 WIB
Tagar Usut Kembali KM 50 Kembali Trending Diseret pada Polemik Ferdy Sambo dan Brigadir J, Ada Apa? /Kolase foto: Pikiran Rakyat, Twitter/

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J terus menemui temuan baru dalam prosesnya. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengungkap dan memeriksa satu persatu hal yang bisa dijadikan titik terang dibalik kematian Brigadir J. 

Namun, ditengah penanganan kasus Brigadir J, tragedi KM 50 kembali menjadi topik hangat dan trending di sosial media Twitter. 

Melalui media sosial Twitter, tagar usut kembali tragedi KM 50 kembali santer digaungkan para netizen. 

Baca Juga: Ajudan Istri Ferdy Sambo Brigadir RR Jadi Tersangka Kedua Setelah Bharada E dalam Kasus Brigadir J

Hal tersebut membahas terkait kasus Brgiadir J dan Tragedi KM 50 yang sama sama melibatkan pihak kepolisian. 

Salah satu pemilik akun @ menuliskan :

Dalam Kasus meninggalnya Brigadir J ada 2t anggota polisi yang dimutasi, termasuk 3 Jendral. 

Dalam kasus KM50, hanya anggota polisi level bawah yang diperkarakan padahal korbannya y jiwa. 

Pak @ListyosigitP dengan ini kami mohon #UsutkembaliKM50, tegakan keadilan bagi siapapun. 

Cuitan tersebut pun mendapatkan 1000 like.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Bandung Akui Keunggulan Borneo FC, Pangeran Biru Takluk 4-1 di Samarinda

Selain itu, akun @Z4r4n juga mengatakan kasus KM 50 belum tuntas dan pelaku utama belum tersentuh jeratan hukum

Sebelumnya Dilansir dari Malang Terkini aksi represif polisi terjadi pada tahun 2020 yang menewaskan 6 orang yang menjadi laskar FPI  dalam rombongan Habib Rizieq Shihab dari perjalanan menuju Karawang, Jawa Barat.

Inilah yang kemudian membuat kasus KM 50 menjadi panjang, karena menurut Komnas HAM, tindakan tersebut melanggar HAM yakni extra judicial killing.

Dilansir Dari PMJ News, Polda Metro Jaya pun mengeluarkan sikap terkait putusan majelis hakim yang membebaskan dua anggota polisi terdakwa dalam kasus unlawful killing  di KM 50.

Baca Juga: Belum Diberikan Izin Menjenguk, Putri Candrawathi: Saya Mempercayai dan Tulus Mencintai Suami Saya

Diketahui, dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

"Terkait hal ini Polda Metro Jaya memiliki sikap yaitu dua hal, pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat 18 Maret 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Zulpan juga menegaskan tindakan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Baca Juga: Akhirnya Putri Chandrawathi Muncul ke Publik, Mata Sembab Minta Dukungan Sambil Menangis

"Kemudian yang kedua terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini terkait peristiwa di KM 50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di peristiwa KM 50 itu adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan di lapangan," jelasnya.

Tidak hanya itu, kematian Brigadir J pun dianggap janggal dan penuh misteri seperti KM 50 juga disinggung oleh Tifatul Sembiring, mantan Menteri Kominfo. 

"Hmmm…. penuh misteri, se-misteri penembakan laskar FPI," ujarnya lewat akun Twitternya. ***




Editor: Viko Karinda

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler