Kasus Kematian Brigadir J ! Tak Ada Tembak Menembak, Yang ada Pembunuhan, kata Mahfud MD

9 Agustus 2022, 13:14 WIB
Kasus Kematian Brigadir J ! Tak Ada Tembak Menembak, Yang ada Pembunuhan, kata Mahfud MD /Kolase Antara news dan Facebook Andreas Nahot./

TERAS GORONTALO- Baru-baru ini Mahfud MD memberikan keterangan tegas terkat tewasnya Brigadir J.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu bekakangan mulai aktif mengawal kasus Brigadir J dan menjelaskan tentang perkembangan terbaru. 

Sejak kasus ini bergulir mengundang banyak pihak turut serta dalam mengawal kasus yang dianggap janggal tersebut, sampai para petinggi di Negeri ini ikut turun gunung agar kasus ini menjadi terang benderang.

Pengawalan masyarakat, media dan berbagai lembaga baik lembaga pemerintahan maupun lembaga non pemerintahan turut serta melibatkan diri demi menguak misteri kematian Brigadir J.

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi, Inilah Rangkuman Terlengkap Dibalik Kematian Brigadir J dari Kacamata Nerror

Dikutip Teras Gorontalo dari Antara News, Menteri Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan skenario terhadap kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J mulai terungkap berkat adanya dukungan dan  pengawalan dari media serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (Non-Governmental Organization).

"Berkat Anda (media) semua, berkat NGO, berkat kesungguhan Polri, berkat arahan Presiden yang tegas, yang dulu semua diskenariokan sudah terbalik. Dulu kan ada tembak-menembak, sekarang 'nggak' ada tembak menembak, yang ada sekarang pembunuhan," kata Mahfud saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Mahfud MD menjelaskan bahwa penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai berjalan cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".

Sejauh ini, Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Hari Ini Tersangka Baru Kasus Brigadir J Diumumkan, Ferdy Sambo Sempat Katakan Ini

Terhadap Brigadir RR, polisi menjerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Mahfud meyakini penetapan tersangka juga akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa Presiden meminta agar pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dapat diselesaikan secepatnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga membantah bahwa Polri berlarut-larut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka, serta penyelidikan kasus Brigadir J, mengingat adanya kemungkinan kasus menjadi "dark number case" jika tidak terjadi pengawalan dari media dan LSM.

"Dulu kalau tidak ada perubahan, mungkin bisa terjadi 'dark number', perkara yang tidak ada pelakunya. Ini pelakunya sudah ada, korbannya jelas...tinggal memburu saja dan kemudian memberi konstruksi hukum yang jelas," tutur Mahfud MD.

Dilain sisi keterangan ini juga turut diperkuat kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.

 “Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik. Bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan),” ungkapnya.

Baca Juga: Tragedi Berdarah Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Diamankan di Mako Brimob, Edward: Ditahan atau Isolasi ?

“Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” tandasnya.

Bharada E mulai buka suara tentang kejanggalan misteri kasus ini dengan mengatakan bahwa dia diperintah.

Keterangan tersebut disampaikan Bharada E telah di depan kuasa hukum dan penyidik. Bharada E membuka fakta-fakta ini secara lengkap.

"Kalau bicara proses yang paling berwenang adalah penyidik, tapi kami yang ikut prosesnya memang posisi Bharada E ini dari orang individu yang tertekan, galau, dan ketakutan,” bebernya, Senin, 8 Agustus 2022. 

“Setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," ucapnya.  

Dalam keterangan sebelumnya Deolipa juga mengatakan kejadian bahwa cerita awal yang diketahui publik hanyalah skenario semata.

"Kronologi kejadian itu yang disampaikan ke publik itu kronologi kejadian yang direkayasa. Artinya, secara kasar atau secara jelaspun itu dibikinkan skenario untuk diperbuat seolah-olah ada kejadian bela paksa," ujar Deolipa kepada wartawan.

Baca Juga: Cek Fakta ! Irjen Ferdy Sambo Kabur Dari Mako Brimob, Benarkah ?

Adapun dengan membuka cerita sebenarnya hal itu dilakukan Bharada E karena tak ingin menanggung beban hukum sendiri dalam kasus tersebut.

Rencananya pihak Bharada E akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC), kuasa hukum Bharada E mengatakan pengajuan ini dilakukan untuk mengungkap semua kebenaran terkait tewasnya Brigadir J.

"Tentu kita dalam kaca mata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka,” ujar Deolipa kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu 7 Agustus 2022.***

Editor: Viko Karinda

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler