3 Permintaan Kuasa Hukum Brigadir J ke Jokowi Jelang 17 Agustus

10 Agustus 2022, 11:18 WIB
3 Permintaan Kuasa Hukum Brigadir J ke Jokowi Jelang 17 Agustus /Facebook Kamaruddin Simanjuntak/

 

TERAS GORONTALO - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuliskan 3 permintaan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk menjelang perayaan 17 Agustus 2022.

3 permintaan Kamaruddin Simanjuntak kepada Jokowi untuk Brigadir J tersebut, ia tuliskan melalui akun media sosial Facebook miliknya.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika Presiden RI Jokowi perlu mengambil sikap dan tindakan pada acara perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI yang ke 77.

Berikut ini 3 permintaan Kamarudin kepada Joko Widodo (Jokowi) untuk Brigadir J, dilansir Teras Gorontalo dari Facebook Kamaruddin Simanjuntak:

Baca Juga: Kritik Pedas Kamaruddin Simanjuntak untuk Benny Mamoto, : Betapa Berbahaya!

1. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Alm. Brigadir Polisi Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J;

2. Mengangkat Alm. Brigadir Polisi Novriansyah Yosua Hutabarat sebagai *Pahlawan Kepolisian RI*  yang gugur dalam tugas, rela berkorban untuk mengungkap kebobrokan POLRI, sehingga perlu merevolusi Polri agar menjadi penegak hukum  yang humanis dan berwibawa serta disegani dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat Indonesia dengan tulus dan ikhlas;

3. Memberi kompensasi materil dan immateril kepada Orangtua dari

Alm. Brigadir Polisi NoVriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J;

Baca Juga: Polwan Cantik AKP Rita Yuliana, Diduga Punya Hubungan Dengan Ferdy Sambo, Ini Karirnya di Kepolisian

Sejauh ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau NoVriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo cs telah dijatuhi ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto bahwa dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Ferdy Sambo tercantum dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J Berlatar Motif Sesnsitif?. Mahfud MD: Motifnya Mungkin Hanya Bisa Didengar Orang Dewasa

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan jika Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Kapolri mengatakan jika pihaknya juga telah menemukan penyesuaian terhadap bukti dan para saksi-saksi yang berada di TKP.

"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak di rumah dinas," kata Kapolri.

Hal yang ditemukan oleh Irsus adalah tidak adanya peristiwa tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E, yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Yosua

Kapolri menekankan jika Bharada E melakukan penembakan atas perintah dari Ferdy Sambo.

Timsus kemudian telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Komjen Agus menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Selama proses penyidikan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka, pertama Bharada RE, yang kedua Bripka RR, yang ketiga tersangka KM dan terakhir Irjen Pol FS," terang Agus.

Bharada E telah diperintahkan untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara tersangka Ricky turut membantu serta menyaksikan aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selanjutnya sopir Putri Candrawathi juga turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menciptakan skenario atas peristiwa yang terjadi, seolah-olah telah terjadi aksi baku tembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

"Menurut perannya masing-masing, penyidik mengeluarkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman dan penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," terang Komjen Agus.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Facebook Kamaruddin Simanjuntak

Tags

Terkini

Terpopuler