TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tewasnya berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan hal itu dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022.
Dikutip dari Pikiran Rakyat, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tindakan Ferdy Sambo tergolong berat.
Ferdy Sambo diduga menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. Ferdy Sambo juga punya peran menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding.
Hal tersebut merupakan rekayasa agar kasus ini terkesan ada kejadian tembak menembak.
Kapolri menegaskan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E seperti yang diceritakan dalam kronologis awal.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.
Mengenai motif, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membeber, pihaknya masih melakukan pendalaman. Beredar sejumlah isu.
Misalnya motif asmara dan motif kejahatan yang ditutupi.
Baca Juga: Awal Mula Karir Melejit, AKP Rita Yuliana Pernah Bawa Daster ke Kelab Malam
Melalui kanal YouTube Kemenkopolhukam, Mahfud MD membeber motif sensitif di seputaran kasus pembunuhan Brigadir J.
"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif, hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers, Selasa, 9 Agustus 2022, di kantor Kemenpolhukam.
Dia menuturkan bahwa polisi akan melakukan konstruksi untuk mengetahui penyebab Irjen Ferdy Sambo membunuh Brigadir J.***