Terpanggil Untuk Jujur Mengungkap Kasus, Bharada E Berpeluang Bebas dari Pidana? Ini Penjelasannya

10 Agustus 2022, 18:32 WIB
Terpanggil Untuk Jujur Mengungkap Kasus, Bharada E Berpeluang Bebas dari Pidana? Ini Penjelasannya /kolase Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E masih memiliki peluang untuk dapat bebas dari jeratan hukum, karena sikap kooperatif dan kontribusinya dalam memecahkan kasus Brigadir J.

Bharada E alias Richard Eliezer sejatinya telah ditetapkan sebagai tersangka, meski begitu tidak menutup peluang baginya untuk bebas.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD yang menilai Bharada E bisa saja terlepas dari pidana yang disangkakan kepadanya.

Dalam jumpa persnya di kanal YouTube Kemenko Polhukam, Selasa 9 Agustus 2022 Mahfud MD menyatakan akan memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E. 

Baca Juga: CEK FAKTA! Akun Bharada E Muncul dan Viral di Tiktok, Inilah Video 19 Detik Pengakuan Yang Gegerkan Publik

Hal ini dimaksudkan agar Bharada E terlindungi dari upaya penganiayaan, dari racun atau penyerangan sejenisnya.

"Agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E, agar dia (Bharada E) selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," ungkap Mahfud, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam Selasa 9 Agustus 2022.

Ia juga meminta agar perlindungan dari LPSK ini diatur sedemikian rupa agar proses penggalian fakta dari Bharada E dapat berjalan lancar.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," lanjutnya. 

Baca Juga: Bharada E Minta Presiden Jokowi Lindungi Tunangannya

Dalam kesempatan tersebut Mahfud MD juga sempat mengatakan kemungkinan Bharada E bisa bebas.

"Mungkin saja jika dia (Bharada E) diperintah, bisa saja dia bebas. Tapi pelaku dan instrukturnya dalam kasus ini rasanya tidak bisa bebas," ungkapnya.

Di sisi lain, Mahfud mengapresiasi pengacara Bharada E, Deolipa Yumara yang dapat membeberkan fakta dengan gamblang.

"Mengapresiasi pengacara Bharada E yang dengan begitu baik mengkomunikasikan apa yang sebenarnya terjadi," lanjutnya.

Mahfud menilai bahwa keluarga Brigadir J perlu dilindungi secara proporsional.

"Pun melalui mimbar ini saya juga sampaikan agar Polri memfasilitasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, dari racun, atau apa pun," kata Mahfud.

"Sehingga pendampingan dari LPSK itu supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya," kata dia.

Bharada E Kooperatif

Bharada E sebelumnya memberikan pernyataan kronologi tembak-menembak yang pada akhirnya terpatahkan dengan adanya hasil penyelidikan Timsus (Tim Khusus) bentukan kapolri.

Hasil penyelidikan timsus akhirnya membuahkan hasil dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J.

Keberhasilan timsus tersebut tak lepas dari sikap kooperatif dari Bharada E yang mengubah sikap dan terpanggil untuk membuka tabir kebenaran kasus Brigadir J.

Dikutip dari PMJ News, tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri pada hari Rabu 3 Agustus 2022 lalu, menetapkan Bharada E sebagai tersangka dugaan pembunuhan Brigadir J dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemarin, Selasa 9 Agustus 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan adanya tersangka baru pada kasus meninggalnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bertempat di Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo diumumkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penembakan Brigadir J.

“Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022.

Kesaksian Bharada E

Diwaktu yang sama, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan pengakuan Bharada E setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurutnya, Bharada E yang sadar akan ancaman hukuman berat untuknya, akhirnya mengubah keterangan awal.

Dia mengatakan Bharada E tidak ditanya oleh penyidik, tetapi ingin menulis sendiri di secarik kertas, “Bharada E bilang, ‘nggak usah ditanya, Pak. Saya akan tulis sendiri kronologinya’. Tulisan itu disertai cap jempol dan tanda tangan,” ujar komjen Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022 dalam siaran langsung Polri TV Radio.

Komjen Agung menjelaskan Bharada E telah memberi keterangan lebih lanjut terkait kronologi tewasnya Brigadir J.

Menurutnya, Bharada E menulis dari awal hingga akhir kronologi diperintah untuk membunuh Brigadir J.

“Dia tulis sendiri kronologinya dari awal sampai akhir. Itu yang menguatkan penyidikan,” tegasnya.

Selain itu, Komjen Agung juga menyebutkan kasus tersebut akan makin jelas terungkap setelah ada keterangan para saksi tersangka tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa 56 personel terkait pemeriksaan kasus dugaan menghilangkan barang bukti.

“Kami telah memeriksa 56 orang, yang akhirnya mendapati 31 personil yang diduga melanggar kode etik menghilangkan barang bukti/CCTV,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengaku pemeriksaan akan terus dilakukan meski telah menetapkan tersangka.

Sebab, dia menuturkan penyidik timsus masih mendalami motif dari peristiwa yang menewaskan Brigadir J.

“Adapun pemeriksaan akan berlanjut yang mana kemungkinan bakal ada personel lainnya diduga melanggar kode etik profesi sehingga menghambat penyidikan,” imbuhnya dilansir dari siaran langsung Polri TV Radio.

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kinerja Timsus Bantu Bharada E untuk Mengaku

Dikutip dari siaran langsung Polri TV Radio, kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa pengakuan Bharada E soal kronologi peristiwa terjadi setelah dia bertemu dengan orangtuanya.

“Bukan karena pengacara itu dia mengaku, karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia, kasih orang tuanya didatangkan,” kata Agus dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Komjen Agus Andrianto membeberkan cara timsus untuk menggugah Bharada E membuat pengakuan soal kasus penembakan Brigadir J.

Tim khusus mengaku mendatangkan orang tua Bharada E untuk mendapatkan keterangan asli insiden maut tersebut secara utuh.

"Ini adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan di tanggung sendiri," jelasnya.

Agus mengatakan lewat upaya itu akhirnya Bharada E sadar dan membuat pengakuan tertulis kepada tim penyidik ihwal kejadian utuh di rumah Irjen Ferdy Sambo.

"Sehingga dia secara sadar membuat pengakuan," tuturnya.

***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews YouTube Kemenko Polhukam RI youtube Polri Tv Radio

Tags

Terkini

Terpopuler