Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP?

11 Agustus 2022, 08:38 WIB
Bisakah Bharada E Bebas Karena Laksanakan Perintah Atasan Berdasarkan Pasal 51 KUHP? /

TERAS GORONTALO – Bharada E kini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri pasca ditetapka sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Bharada E atau Richard Elizer Pudihang Lumiu menjadi tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dan dijerat dengan pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Setelah sempat ditolak, kini LPSK telah mengabulkan permintaan Bharada E untuk meminta perlindungan.

Diketahui bahwa Bharada E meminta perlindungan di LPSK karena dirinya mengaku dapat ancaman dalam kasus penembakan Brigadir j.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Nasib Putri Candrawathi Pasca Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Setelah mengajukan untuk menjadi justice collaborator, LPSK kemudian bersedia memberikan perlindungan kepada Bharada E dan bersedia menemuinya di tahanan.

Sejauh ini Kapolri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, salah satunya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam konferensi pers pada saat penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo, Kapolri kemudian merinci peran dari masing-masing tersangka.

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembakdi rumah dinas,” ujar Kapolri saat konferensi pers.

Baca Juga: Terungkap Orang Dekat Kapolri Pertama Dihubungi Ferdy Sambo saat Brigadir J Tewas, Akankah Jadi Tersangka?

Irsus tak menemukan adanya peristiwa tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri pada 8 Juli 2022.

Adapun dengan Bhadara E, dirinya mengaku melakukan penembakan atas perintah atasan.

Atas pengakuan-pengakuannya tersebut, Bharada E mendapat banyak dukungan dari masyarakat.

Pengakuan Bharada E tersebut juga disampaikan oleh Kapolri saat konferensi pers.

Kemudian yang menjadi pertanyaan adalaag, bisakah Bharada E babas dari jeratan pidana karena melakukan perintah atasan berdasarkan Pasal 51 KUHP?

Baca Juga: Viral! Prilly Latuconsina Depresi dan Sempat Ingin Bunuh Diri, Begini Curhatan Sang Artis Cantik

Bunyi Pasal 51 ayat 1

“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana,”

Bunyi Pasal 51 ayat 2

“Perintah jabatan tanpa wewenang tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali jika yang diperintah mengira dengan itikad baik bahwa perintah diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya,”

Mengutip dari kanal YouTube Rumah Pancasila, dijelaskan bahwa perintah atasan yang sah dalam pasal 51 KUHP ini adalah perintah yang sah dalam situasi dan kondisi yang sah contohnya pengepungan di Marina.

Baca Juga: Terkuak Jawaban Tersembunyi Selama Kasus Kematian Brigadir J Usia Ferdy Sambo Tersangka

Pada saat itu polisi saling tembak, salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J bahkan berada di sana pada saat itu.

Waktu itu telah terjadi tembak menembak karena itu merupakan perintah atasan yang sah dalam situasi yang sah pula, sehingga ketika ada orang yang meninggal dunia pada saat terjadinya aksi baku tembak, maka itu tidak dapat dipidana.

Dalam kasus penembakan Brigadir J ini, Bharada E dan juga para tersangka lainnya pasti juga mengetahui pasti jika perintah yang mereka jalani saat itu (menembak Brigadir J) bukanlah perintah atasan yang sah.

Sebab perintah yang diberikan pada Bharada E CS, bukan dalam keadaan yang sah dalam situasi yang benar-benar memberikan perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Seali Syah, Istri Hendra Kurniawan, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Kecuali nanti berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti dapat ditemukan bahwa korban tidak ditembak, kemudian dia akan melakukan sesuatu yang menyebabkan orang lain bisa meninggal atau membahayakan nyawa orang lain.

Akan tetapi jika dalam pembuktiannya, korban sudah dalam keadaan tidak berdaya dan diperintahkan untuk menembak si korban, maka yang bersangkutan tidak bisa diselamatkan dengan Pasal 51 KUHP.

Meskipun telah menjadi tersangka dan terbuktin sebagai eksekutor dalam penembakan Brigadir J, namun Elizer masih mendapat banyak dukungan dari masyarakat luas.

Namun apa yang telah dilakukan oleh Bharada E ini, tidak bisa menyelamatkan dia dalam hukum pidana, namun justice collaborator, ada kemungkinan bisa meringankan hukumannya, akan tetapi tidak menghapus pidana.***




Editor: Agung H. Dondo

Sumber: YouTube Rumah Pancasila

Tags

Terkini

Terpopuler