Ferdy Sambo sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Pelecehan di Magelang, Beda Lokasi dalam Keterangan Awal

12 Agustus 2022, 09:22 WIB
Ferdy Sambo sebut Motif Pembunuhan Brigadir J karena Pelecehan di Magelang, Beda Lokasi dalam Keterangan Awal Polisi /kolase foto Tangkap Layar YouTube Refly Harun/

TERAS GORONTALO- Irjen Pol. Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan pertama oleh Timsus Polri di Mako Brimob, Depok, Kamis 9 Agustus 2022.

Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, dimulai sejak pukul 11.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

Dalam pengakuannya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dia marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya Putri Candrawathi, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.

"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat memberikan keterangan pers.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Tanggapi Pengakuan Ferdy Sambo Terkait, Minta Polri Buka Kasus Secara Transparan

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengatakan memanggil tersangka Bharada E dan Bripka Ricky Rizal untuk merencanakan pembunuhan.

"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," ungkap Rian dilansir Antara.

Namun keterangan terbaru dari Polri ini, jelas berbeda dengan keterangan awal Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Saat itu Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan Brigadir J tewas karena terlibat baku tembak dengan Bharada E karena istri Ferdy Sambo dilecehkan di rumah dinas yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Budhi menyebut, Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.

Baca Juga: Serie A: Jadwal dan Prediksi AC Milan vs Udinese di Liga Italia, Cek Live Streaming dan Siaran Langsung

Akan tetapi, tidak ada peluru yang mengenai Bharada E, sementara tembakan Bharada E justru jitu mengenai Brigadir J hingga tewas.

Budhi kemudian mengklaim, aksi tembak-menembak itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

Brigadir J disebutkan panik ketika percobaan kekerasan seksualnya gagal hingga akhirnya Putri berteriak.

Brigadir J kemudian dikabarkan menembak Bharada E yang berada di lantai dua karena menanyakan teriakan Putri itu.

Kronologi penembakan ini bertahan selama kurang lebih tiga minggu sejak Brigadir J tewas di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Skenario ini baru terbantahkan ketika Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka penyebab kematian Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: One Piece: Fakta Kemampuan Haki Luffy Sekarang, Benarkah Lebih Kuat Dari Roger?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak ada peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.

Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.

Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana.

Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler