Update Terbaru Kasus Brigadir J: Langgar Kode Etik, 16 Anggota Kepolisian Diamankan di Tempat Khusus

13 Agustus 2022, 17:55 WIB
Update Terbaru Kasus Brigadir J: Langgar Kode Etik, 16 Anggota Kepolisian Diamankan di Tempat Khusus /PMJ News/

TERAS GORONTALO - Proses pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J masih terus dilakukan Kepolisian.

Terbaru, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J 16 Kepolisian diamankan di Tempat Khusus (Patsus).

Hal itu sebagaimana diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Fakta Terbaru, Sebelum Ditembak Brigadir J Berada Di Pekarangan Rumah Lalu Dipanggil Ferdy Sambo!

Dedi Prasetyo menyatakan, bahwa kini Polisi yang diamankan di tempat khusus terkait tewasnya Brigadir J berjumlah 16 orang,

Jika sebelumnya hanya 12, kini kata Dedi Prasetyo, bertambah 4 orang lagi sehingga jumlah semuanya berjumlah 16 orang yang di amankan.

Dia mengatakan bahwa empat orang itu merupakan perwira menengah dari Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pembunuhan Brigadir J, Fakta Baru Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?, Ini Kata Mahfud MD

"Jumlah total 16 orang. 6 Patsus di Mako Brimob dan 10 Patsus di Provost. Tambahan semalam 4 orang Pamen dari PMJ," ungkap Dedi Prasetyo, Sabtu 13 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News.

Dedi Prasetyo juga menambahkan bahwa sekarang ini semuanya ada 6 orang di Mako Brimob dan 10 di Provost Mabes Polri.

"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsu): 6 orang di Mako dan 10 orang di Provost," jelasnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Putri Candrawathi dan 7 Ajudan Ferdy Sambo Positif Narkoba, 100 Kilogram Sabu Diamankan Polisi

Lebih lanjut Dedi Prasetyo menyebut, sampai kini Inspektorat Khusus (Itsus) telah memeriksa 36 Anggota Kepolisian yang terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus yang menewaskan Brigadir J.

Sekedar informasi, bahwa sampai saat ini Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J yaitu, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Bripka RR dan Bharada E merupakan ajudan Ferdy Sambo sama seperti Brigadir J, sedangkan Kuwat merupakan asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Masing-masing mereka memiliki peran yang berbeda-beda, Bharada E berperan menembak korban Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Bripka RR dan Kuwat membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Kini para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, kecuali Bharada E.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler