Pengakuan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadikan Magelang Tempat Pemicu Pembunuhan Brigadir J

14 Agustus 2022, 22:16 WIB
Pengakuan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadikan Magelang Tempat Pemicu Pembunuhan Brigadir J. /Kolase: Antara dan Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Tepat 36 hari, Brigadir J meninggal dunia, pasca diduga dibunuh oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Atas kasus kematian Brigadir J yang meninggal dunia ditembak atas perintah Ferdy Sambo ini, Polisi telah menetapkan empat orang terangka.

Keempat tersangka atas kematian Brigadir J itu adalah Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Atas kasus kematian Brigadir J itu, keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Kini, ada hal yang besar yang membuat publik ditarik perhatiannya, yakni soal pengakuan tembak menembak yang menewaskan Brigadri J di rumah singgah Ferdy Sambo yang ternyata hanyalah kebohongan.

Baca Juga: Harus Tahu! Ini Bedanya Provos dan Propam

Tidak selesai disitu, setelah terbongkar bahwa tidak ada tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah singgah Ferdy Sambo itu, kini sang jenderal mengungkapkan pengakuan baru, bahwa perintah penembakan kepada Brigadir J itu karena ia marah.

Kemarahan Ferdy Sambo itu, diduga karena Brigadir J telah melukai harkat martabat keluarganya.

Anehnya, dari duren tiga, kini tim khusus harus berpindah ke Magelang untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J.

Terinformasi, penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J.

Keberangkatan tim khusus Polri berangkat ke Magelang itu dibenarkan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto.

Baca Juga: Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Diatur dalam Pasal Berbeda, Segini Hukumannya

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Agus dikutip dari Antara Minggu 14 Agustus 2022.

Sebelumnya, pengakuan Ferdy Sambo setelah jadi tersangka terungkap, bahwa dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

“Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS,” ujar Agus.

Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi.

Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyiidkan.

“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Itulah perkembangan terbaru penyidikan kasus kematian Brigadir J.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler