Cek Kebohongan Baru? Timsus ke Magelang Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo Hingga Bunuh Brigadir J

14 Agustus 2022, 23:06 WIB
Cek Kebohongan Baru? Timsus ke Magelang Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo Hingga Bunuh Brigadir J. /

TERAS GORONTALO - Setelah terbongkarnya, peristiwa tembak menembak di Rumah singgah Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, kini berdasarkan pengakuan barunya, TKP dugaan melukai harkat martabat keluarga Sambo, berpindah di Magelang.

Meski sebelumnya telah mengakui dalang pembunuhan atas tewasnya Brigadir J, dan mengakui skenario tembak menembak di Rumah dinasnya itu rekayasa, kini tim khusus dibuat 'repot' dengan pengakuan baru Ferdy Sambo.

Atas pengakuannya itu, tim khusus harus melakukan penelusuran ke Magelang guna memastikan kebenaran yang diungkapkan Ferdy Sambo.

Sementara itu, dengan pengakuan baru ini, telah banyak beredar di media sosial, masyarakat khawatir kalau pengakuan baru Ferdy Sambo ini kebohongan lagi.

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadikan Magelang Tempat Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Secara peristiwa tembak menembak di rumah singgah Ferdy Sambo itu sudah gugur dan diakui rekayasa.

Namun, dengan begitu, tim khusus tetap melakukan kerja sesuai apa yang terkuak dari penyidikan.

Dilansir dari Antara, penyidik tim khusus Polri berangkat ke Magelang untuk menelusuri peristiwa yang sebenarnya terjadi hingga memicu kemarahan Ferdy Sambo dan merencanakan pembunuhan atau penembakan terhadap Brigadir J.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar," ujar Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Minggu 14 Agustus 2022.

Baca Juga: Hukuman Mati Intai Ferdy Sambo?, Kejagung Siapkan 30 Jaksa, Putri Candrawathi Dapat Dipidana

Menurut Agus, penelusuran ini untuk mengetahui faktor pemicu penembakan terhadap Brigadir J sebagaimana yang diungkapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu, bahwa dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," ujarnya.

Dalam penelusuran ke Magelang ini, kata Agus, penyidik tidak menyertakan Putri Candrawathi. Namun, penyidikan menjadikan keterangan Putri sebagai dasar dalam proses penyiidkan.

“Kami juga mendasari keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Tidak Hanya Ferdy Sambo, 7 Jenderal Polisi Ini Ternyata Pernah Tersandung Kasus Hukum

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yang terjadi Jumat (8/7) lalu. Keempat tersangka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf alias KM.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler