Terintai! Putri Candrawathi Dapat Dipidana, Ferdy Sambo Hukuman Mati?

15 Agustus 2022, 05:05 WIB
Terintai! Putri Candrawathi Dapat Dipidana, Ferdy Sambo Hukuman Mati? /Kolase Antara / Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Dalam kasus kematian Brigadir J, dua nama terus menjadi perhatian publik, yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi sendiri dalam kasus kematian Brigadir J, dalam skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo yang ternyata hoaks, diduga dilecehkan di rumah singgahnya.

Cerita dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo itu pun tekuak kebihongannya setelah sang jenderal mengakui ia melakukan skenario bohong.

Tak banyak netizen dan publik lantas marah dan mengecam perbuatan Ferdy Sambo yang merekayasa cerita bohong atas dugaan pelecehan kepada istrinya Putri Candrawathi di rumah singgahnya.

Baca Juga: Cek Kebohongan Baru? Timsus ke Magelang Telusuri Pemicu Kemarahan Ferdy Sambo Hingga Bunuh Brigadir J

Tak berenti sampai disitu, Ferdy Sambo dalam pengakuannya setelah diperiksa pasca ditetapkan sebagai tersangka, mengatakan hal baru yang cukup mengegerkan publik.

Ferdy Sambo mengungkapkan motif dibalik dirinya merekayasa dan memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir J karena marah.

Dalam pengakuannya Ferdy Sambo mengatakan harkat dan martabat keluarganya dilukai.

Sontak pengakuan baru Ferdy Sambo ini mengubah alur cerita kematian Brigadir J.

Baca Juga: Pengakuan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Jadikan Magelang Tempat Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Entah benar atau tidak pengakuan keduanya ini, tim khusus masih mendalaminya.

Terinfromasi tim khusus pergi ke Magelang untuk melakukan penelusuran sesuai keterangan Ferdy Sambo.

Terlepas dari penelusuran tim khusus ke Magelang, kini publik ditarik melihat pasal yang dipersangkakan kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Hukuman Mati Intai Ferdy Sambo?, Kejagung Siapkan 30 Jaksa, Putri Candrawathi Dapat Dipidana

Bisa terjerat dengan hukuman mati atau tidak kebenaran selanjutnya akan terungkan di pengadilan.

Yang jelas, untuk saat ini, itulah pasal yang dijerat ke Ferdy Sambo.

Sementara itu, untuk Putri Candrawathi, apakah bisa dijerat pidana?

Untuk menjawab itu, begini penjelasan Pakar hukum pidana Universitas Triaskti Abdul Fickar Hadjar, yang dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ternyata Ini Ilmu yang Membuat Gus Samsudin Dikagumi Banyak Orang

Triaskti Abdul Fickar Hadjar menilai laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dapat menjadi proses pidana terhadap pelapor.

Hal ini berdasarkan dari pihak Bareskrim Polri yang resmi menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh Putri Candrawathi, sebab dinilai tidak memiliki unsur pidana.

Itulah jeratan hukum yang bisa saja mengenai Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler