Ferdy Sambo Siapkan Perangkap, Ajak Brigadir J ke Dalam Rumah, Bharada E Sang Eksekutor Siap Menembak

17 Agustus 2022, 15:54 WIB
Ferdy Sambo Siapkan Perangkap, Ajak Brigadir J ke Dalam Rumah, Bharada E Sang Eksekutor Siap Menembak /Kolase YouTube dan Pikiran Rakyat/ editing TerasGorontalo/

TERAS GORONTALO – Pembunuhan sadis kepada Brigadir J bermula ketika dirinya diajak masuk ke dalam rumah oleh Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu, Brigadir J sebenarnya sedang berada di pekarangan rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir J dipanggil ke dalam rumah oleh Ferdy Sambo.

Saat masuk ke dalam rumah itulah, sang eksekutor yakni Bharada E menembak Brigadir J.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan berdasarkan keterangan saksi kejadian, Brigadir Yoshua sempat dipanggil ke dalam rumah saat dipanggil oleh Ferdy Sambo.

"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Yoshua, almarhum, tidak berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah. Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS," ungkap Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022 seperti dilansir TerasGorontalo.com dari PMJNews.

Baca Juga: Segera Diperiksa Tim Khusus Polri, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Didesak Dijadikan Tersangka

Bareskrim Polri sendir telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," ungkap Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," katanya.

Agus menjelaskan, keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ujarnya.

Terungkap peran 4 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman mati.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 9 Agustus 2022.

Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Dengan menetapkan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

 

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Lantas apa peran masing-masing tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J?

  1. Peran Bharada E atau Richard Eliezer

Sesuai pernyataan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto bahwa Bharada E telah melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Brigadir RR dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban (Brigadir J)," ungkap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022, dikutip dari Polri TV.

Sementara itu, Bharada Eliezer alias Bharada E melalui kuasa hukumnya mengaku menembak Brigadir J atas perintah dari atasannya langsung.

Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E tidak menolak perintah dari atasan merupakan suatu kewajaran.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Senin 8 Agustus malam, dikutip dari PMJNews.

  1. Peran Brigadir RR atau Brigadir Ricky Rizal

Munculnya Brigadir RR sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat dengan pasal 340 KUHP mengejutkan.

Itu karena, selama ini nama Brigadir RR tak pernah disebut-sebut oleh polisi dalam pengungkapan tragedi berdarah di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Sosok Brigadir RR ini telah diungkap oleh polisi. Dia merupakan sopir sekaligus ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Peran Bripka RR (Ricky Rizal) diduga turut membantu dan menyaksikan insiden penembakan terhadap Brigadir J.

  1. Peran KM atau Om Kuat

Tersangka KM atau Om Kuat diduga merupakan asisten rumah tangga atau ART dari Irjen Ferdy Sambo.

Ia menjadi tersangka karena diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

  1. Peran tersangka FS atau Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematiannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Dikutip dari PMJNews, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa 9 Agustus 2022.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," sambungnya.

Sementara itu peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J yaitu menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak.

Kini keempat tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," ucapnya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Didesak Dijadikan Tersangka, Diduga Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, kini Polisi masih mendalami motif terjadinya penembakan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, motif keempat tersangka masih dalam pemeriksaan.

“Motif atau pemicu terjadinya peristiwa penembakan tersebut saat ini tentunya sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, termasuk terhadap Ibu PC,” ujar  saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Kapolri menambahkan bahwa saat ini belum bisa menyimpulkan motif Ferdy Sambo memerintahkan penembakan tersebut. Namun dia memastikan motif yang sedang didalami akan menjadi pemicu insiden penembakan tersebut.

"Jadi saat ini belum bisa kita simpulkan, namun yang pasti ini menjadi pemicu utama terjadinya peristiwa pembunuhan. Untuk apa kesimpulannya, tim saat ini terus bekerja. Ada beberapa saksi yang saat ini sedang diperiksa. Tentunya nanti akan kita informasikan," terangnya.***

 

 

 

 

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler