Hasil Otopsi Temukan 2 Luka Fatal Sebabkan Tewasnya Brigadir J, Tentang Jari Patah, Begini Penjelasannya

22 Agustus 2022, 21:32 WIB
Hasil Otopsi Temukan 2 Luka Fatal Sebabkan Tewasnya Brigadir J, Tentang Jari Patah, Begini Penjelasannya /Tangkap Layar/BreakingNews.kompastv

TERAS GORONTALO - Pengungkapan fakta mengenai tewasnya Brigadir J masih terus dilanjutkan.

Termasuk dilakukannya hasil otopsi kedua yang diminta pihak keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Hasil otopsi kedua diminta pihak keluarga karena menduga ada kejanggalan yang ditemukan di tubuh jenazah Brigadir J.

Hasil autopsi kedua ini sangat menentukan dugaan kecurigaan keluarga terkait tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Berada Di Tempat Khusus, Berikut Profil Lulusan Terbaik Sespimti Budhi Herdi Susianto, Mantan Kapolres Jaksel

Kecurigaan pihak keluarga Brigadir J sering disampaikan pengacara melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Disetiap pertemuan dan dialog Kamaruddin Simanjuntak secara lantang menyuarakan kejanggalan adanya luka selain luka tembakan.

Termasuk keterangannya di kanal youtube Refly Harun.

"Patah Tulang terbuka pada jari kelingking, siapa yang mematahkan itu?", ungkap Kamaruddin Simanjuntak sambil bertanya.

Baca Juga: Tagar Periksa Fadil Imran Sempat Tranding di Twitter, Begini Tanggapan Kepala Divisi Humas Polri

Karenanya hasil otopsi secara resmi penting untuk ditunggu demi membuka semua dugaan kecurigaan keluarga Brigadir J.

Dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Ade Firmansyah Sugiharto Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI), Senin 22 Agustus 2022, mengungkapkan hasil otopsi ulang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemukan lima luka tembak yang masuk ke tubuh.

TIm PDFI juga memastikan hasil otopsi terhadap jenazah Brigadir J menunjukkan tak ada luka-luka kekerasan lainnya selain luka tembakan senjata api.

Ade Firmansyah lanjut menyampaikan, ada dua luka tembakan fatal di tubuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang mengakibatkan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo itu meninggal dunia.

Baca Juga: Benny K Harman Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan, Trimedya Panjaitan: Saya Tak Setuju!

"Ada dua luka yang fatal tentunya, yaitu daerah dada dan kepala," kata Ade Firmansyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Ade mengatakan dari hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J juga diketahui ada lima tembakan masuk dan empat tembakan keluar.

Jumlah luka tembak ini tidak berkaitan dengan jumlah peluru yang ditembakkan, tetapi dari lima luka tembak yang masuk dan empat luka tembak keluar, berarti ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.

"Dari empat tembakan keluar, ada satu yang bersarang di tulang belakang, dekat tulang belakang," jelas Ade.

Tim Kedokteran Forensik tidak menyelidiki berapa jumlah tembakan karena merupakan kewenangan dari penyidik, termasuk jenis senjata api yang digunakan, serta arah tembakan.

Hasil otopsi ulang tersebut juga memastikan tidak ada luka-luka selain luka tembakan karena senjata api yang ditemukan di tubuh Brigadir J.

Tim Kedokteran Forensik, kata Ade, bekerja secara independen memeriksa bagaimana arah masuknya anak peluru ke dalam tubuh dan bagaimana lintasan peluru keluar dari tubuh. Tim Forensik juga menelusuri tempat-tempat yang berdasarkan informasi keluarga ada tanda-tanda kekerasan.

"Kami sudah pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," katanya.

Ade juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabut ataupun tulang yang patah pada tubuh Brigadir J. Adapun posisi organ tubuh yang berpindah tidak pada tempatnya merupakan bagian dari tindakan otopsi.

"Semua tindakan otopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya, namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu,” ujar Ade.

Kemudian untuk jari yang luka, kata Ade, karena arah alur lintasan anak peluru yang mengenai tubuh Brigadir J dan luka di wajah karena ricochet atau sambaran peluru.

Ade berharap dari laporan forensik yang telah diserahkan kepada Bareskrim Polri tersebut dapat membantu penyidik untuk membuat terang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Alhamdulillah kami bisa menyelesaikan dalam empat minggu kurang supaya bisa membantu penyidik dalam membuat terang perkara ini, supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini," tambahnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, penyidik juga menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.

Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Polisi Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Polisi Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam).

Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Demikian penjelasan tentang hasil forensik dan otopsi jenazah Brigadir J.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler