Benny K Harman Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan, Trimedya Panjaitan: Saya Tak Setuju!

- 22 Agustus 2022, 18:28 WIB
Benny K Harman Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan, Trimedya Panjaitan: Saya Tak Setuju!
Benny K Harman Usul Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diberhentikan, Trimedya Panjaitan: Saya Tak Setuju! /PMJ News

TERAS GORONTALO - Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo kian panjang.

Meski sejumlah orang dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah ditetapkan tersangka, termasuk Ferdy Sambo.

Kini, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman, meminta serta mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diberhentikan soal kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Diisukan Terlibat Kasus Brigadir J Tak Benar, Begini Pengakuan Polri

Menurut Benny K Harman, jabatan Kapolri dapat diambil alih oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Benny K Harman menyebut, publik sudah tidak percaya dengan kepolisian dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

"Mestinya Kapolri diberhentikan sementara diambil alih oleh Menko Polhukam untuk menangani kasus ini supaya objektif dan transparan," ungkap Benny, saat rapat di Komisi III DPR bersama Kompolnas, Komnas HAM dan LPKS, Senin 22 Agustus 2022, dikutip Teras Gorontalo dari Berita Subang.Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Terungkap! 3 Peran Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Terlibat Skenario Pembunuhan Brigadir J

Masyarakat kata Benny K Harman, sudah tidak percaya dengan Polri dalam mengusut kasus kematian Brigadir J.

Ketidakpercayaan itu muncul karena Polri mulanya mengumumkan kepada publik bahwa Brigadir J tewas akibat baku tembak.

Namun, setelah keluarga curiga dan publik menyoroti lebih jauh, Polri mengusut kembali lalu mengumumkan hal yang berbeda.

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Putri Candrawathi: Tersangka Baru Kasus Kematian Brigadir J, Kini Susul Ferdy Sambo

"Kita nggak percaya polisi. Polisi kasih keterangan publik. Publik ditipu juga kita kan. Kita tanggapi ternyata salah jadi publik dibohongi oleh polisi," ucap Benny K Harman.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan mengaku, pihaknya tidak setuju jika Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan dari jabatannya.

Hal itu disampaikan langsung Trimedya Panjaitan dalam merespon usulan Benny K Harman soal Kapolri Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan.

"Saya tidak setuju kalau apa yang disampaikan pak Benny jika Kapolri dinonaktifkan," ungkap Trimedya Panjaitan dalam rapat, dikutip Teras Gorontalo dari Polri TV.

Trimedya Panjaitan menjelaskan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo on the track jalannya.

Meski terkesan lamban dalam penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, namun bukti dari kerja Kapolri dalam mengungkap kasus telah terbukti.

"Kapolri on the track kok kerjanya. Memang ada terkesan lambat, tapi golnya kan kita sudah lihat," beber Trimedya Panjaitan menimpali pernyataan Benny K Harman.

Sekadar diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini, Polri telah menetapkan 5 tersangka.

Masing-masing Irjen Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Sejumlah tersangka tersebut dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Berita Subang Polri TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah