TERAS GORONTALO- Istri Putri Candrawati kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi disebut sering berbohong dan mengubah keterangan sebanyak tiga kali dalam pemeriksaan penyidik Polri.
Pada pemeriksaan pertama Putri mengklaim dilecehkan oleh Brigadir J di kamarnya.
Saat diperiksa kedua kali Putri Candrawathi mengatakan Brigadir J hendak masuk ke kamar lalu melucuti bajunya.
Pada pemeriksaan ketiga, dikabarkan bahwa putri kembali merubah keterangannya kepada pihak penyidik.
Dilansir Teras Gorontalo dari kanal Youtube Uncle Wira bahwa pada pemeriksaan yang ketiga, Putri Candrawathi memeberikan keterangan kepada penyidik bahwa ada hubungan fisik antara dirinya dan Brigadir J.
Keterangan Putri berubah lagi pada pemeriksaan ketiga saat menjawab pertanyaan nomor 11 dari penyidik.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Jayadi mengatakan penetapan Putri sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yaitu CCTV dan kesaksian .
Putri disangkakan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP sama seperti yang dikenakan pada empat tersangka.
Sebelumnya Inspektur pengawasan umum Polri sekaligus ketua tim khusus Bareskrim, Komjen Agung Budi mengatakan belum menahan Putri Candrawati.
Hal itu karena yang bersangkutan masih dalam kondisi sakit.
Komjen Agung mengatakan pihaknya menjadwalkan pemeriksaan Putri kemarin, namun menunda pemeriksaan karena menerima surat sakit dari Putri Candrawathi.
Meski demikian, gelar perkara tetap akan dilakukan lalu ditetapkan tersangka.
"Sayangnya kemarin ibu Putri diperiksa tetapi karena ada surat sakit maka di hold meski demikian tetap gelar perkara dilakukan kami akan terus berkoordinasi dengan dokter" ucap Komjen Agung.
"Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan" kata Agung Budi saat konferensi pers di bareskrim Polri Jumat tanggal 19 Agustus Tahun 2022.
Sementara itu Putri Candrawati disebut-sebut hadir dalam pertemuan yang membicarakan rencana pembunuhan dan merekayasa kematian Brigadir J.
Temuan CCTV dan keterangan saksi menguatkan peran istri Ferdy Sambo tersebut dua hari setelah kematian Brigadir novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo disebut-sebut memanggil dua ajudan dan sopir nya ke rumah pribadinya di Jalan Saguling Tiga Pancoran Jakarta Selatan.
Kedua Ajudan itu adalah Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer lalu sopir Ferdi Sambo bernama kuat Ma'ruf.
Putri Candrawathi istri Ferdi turut hadir dalam pertemuan itu dan merencanakan pembunuhan Brigadir J.
24 Anggota Polri Dimutasi
Sebanyak 24 anggota Polri terseret dan dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mereka dimutasi karena diduga terlibat skenario Ferdy Sambo untuk menutupi pembunuhan Brigadir J.
Diketahui 24 anggota Polri tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dilansir dari PMJ News, mutasi puluhan anggota tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 22 Agustus 2022, yang ditandatangani oleh As SDM Polri Atas Nama Kapolri.
Berikut 24 nama anggota Polri yang dimutasi ke Yanma Polri, antara lain:
1.Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
2.Kombes Pol Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri
3.Kombes Pol Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma
4.Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Pamen Yanma
5.AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi ke Yanma Polri
6.AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi ke Yanma Polri
7.AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya dimutasi ke Yanma Polri
8.AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi ke Yanma Polri
9.AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi ke Yanma Polri
10.Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi ke Yanma Polri
11.Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi ke Yanma Polri
12.AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri
13.AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri
14.AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri
15.AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri
16.Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi ke Yanma Polri
17.Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi ke Yanma Polri
18.Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi ke Yanma Polri
19.Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah dimutasi sebagai BA Yanma Polri
20.Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri
21.Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri
22.Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri simutasi sebagai BA Yanma Polri
23.Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri
24.Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri.
Baca Juga: Link Live Streaming Borneo FC vs Dewa United di BRI Liga 1, Siaran Langsung Vidio Lewat Ponselmu
Rentetan Kasus Brigadir J hingga Ferdy Sambo Tersangka
Sementara itu berikut adalah rentetan kronologis kasus pembunuhan Brigadir J Hingga Ferdy Sambo Jadi Tersangka.
Pada 8 Juli 2022 diisukan Brigadir J tewas karena adanya peristiwa baku tembak, namun Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa terkait isu tersebut tidaklah benar.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal” ujarnya pada konverensi pers di Mabes Polri Sabtu 9 Agustus 2022
Selanjutnya pada Senin 11 Juli 2022 kematian Brigadir J mulai di ungkap, Kapolri Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk mengusut kasus tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin oleh pak Wakapolri” Ujar Kapolri Senin 11 Juli 2022
Selanjutnya pada Selasa 12 Juli 2022 dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi membuat laporan bahwa Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Namun Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan tersebut
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore kedua perkara ini kita hentikan penydikannya. Karena tidak ditemukan peristiwa pidananya," kata Andi Jumat 12 Agustus 2022
Selanjutnya Senin 18 Juli 2022 Kapolri Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Irjen. Pol. Ferdy Sambo, ia mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri.
“Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo, untuk sementara jabatannya dinonaktifkan,” kata Kapolri
Selanjutnya Selasa 26 Juli 2022 Bharada Richard Elieze atau dikenal sebagai Bharada E di periksa oleh Komnas HAM, Komnas HAM mencecar mengenai peristiwa tembak-menembak di kediaman Ferdy Sambo kepada Richard.
“Sepanjang yang kami periksa, Bharada E menjelaskan banyak hal salah satunya adalah soal menembak,” kata Choirul Anam
Selanjutnya Rabu 27 Juli 2022 Jenazah dari Brigadir J diautopsi ulang, pada pelaksanaan aotupsi ulang pihak keluarga menemukan beberapa petunjuk yang sangat kuat dan mematahkan adanya isu tembak menembak tersebut.
Menurut kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjutak mengatakan bahwa dari hasil temuan bahwa terdapat lubang di kepala hingga menembus hiidung.
“inilah salah satu bukti yang membantah penjelasan KAROPENMAS bahwa tembak menembak dati atas ke bawah” kata Kamaruddin
Selanjutnya Rabu 3 Agustus 2022 Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Diektur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) mengumumkan bahwa bharada di tetapkan sebagai tersangka pada konverensi Pers.
“Dari hasil penyidikan tersebut pada mala ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
Selanjutnya Kamis 4 Agustus 2022 Ferdy Sambo jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, pada kesempatan itu Ferdy Sambo mengucapkan pemohonan maaf kepada Institusi Polri.
“Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga” Ucap Irjen. Pol Ferdy Sambo.
Selain itu pada Kamis 4 Agustus 2022 sebanyak 25 Polisi diperiksa, Ferdy Sambo dan Kawan-kawan dimutasi.
Pada konverensi Persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 25 personil yang telah dilakukan pemeriksaan khusus yang di duga melanggar kode etik telah di mutase.
“Malam hari ini saya akan mengeluarkan terkhusus untuk memutasi” ujar Kapolri
Selanjutnya Sabtu 6 Agustus 2022 Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob, diduga karena ketidak profesionalan dalam olah TKP.
“Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan didalam olah TKP oleh karenanya pada malam hari ini yang berssangkutan langsung di tempatkan ditempat khusus yaitu di Korp Brimop Polri” ujar Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo
Selanjutnya Minggu 7 Agustus 2022 Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi muncul ke publik setelah hampir sebulan bungkam.
Diketahui tujuan Putri Candrawathi di damping pengacara ke Mako Brimob untuk mengunjungi suaminya yakni Ferdy Sambo, dalam kesempatan itu Putri memberikan pernyataan pertamanya ke publik bahwa dia sangat mencintai suaminya Ferdy Sambo.
“Saya putri bersama anak-anak, saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya, saya memohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini” ujar Putri Candrawathi
Selain itu pada Minggu 7 Agustus 2022 Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri mengungkapkan penahanan terhadap Bripka Ricky dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” ungkap Jenderal Bintang Dua Andi Rian Djajadi
Selanjutnya Senin 8 Agustus 2022 Melalui kuasa hukumnya Deolipa Yumara, Bharada E mengakui bahwa tidak ada tembak menembak seperti yang diisukan tersebut.
“Tidak terjadi tembak menembak” kata Muhammad Burhanuddin
Selanjutnya Selasa 9 Agustus 2022 Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tersangka, dalam konverensi persnya Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka” ujar Kapolri.***