HEBOH, Ferdy Sambo Setelah Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Malah Datangi Kapolri, Ini yang Dibicarakan

25 Agustus 2022, 04:26 WIB
HEBOH, Ferdy Sambo Setelah Peristiwa Pembunuhan Brigadir J Malah Datangi Kapolri, Ini yang Dibicarakan /ANTARA

TERAS GORONTALO - Ternyata si  Ferdy Sambo penyusun skenario pembunuhan berencana, pernah datangi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pasca peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J.

Terkait si Ferdy Sambo datangi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, pasca peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J itu terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, mengungkapkan apa yang dia sampaikan ke Ferdy Sambo saat mendatanginya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengakui pernah didatangi Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir J.

"Kami juga pernah didatangi Ferdy Sambo, waktu itu saya tanyakan, kamu bukan pelakunya," kata Listyo saat menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu malam.

Listyo menegaskan saat itu dia menyampaikan kepada Ferdy Sambo akan memproses kasus tersebut sesuai fakta, dan dibuktikan dengan membentuk tim khusus.

Saat itu kata Kapolri, Sambo juga menyampaikan terkait skenario Duren Tiga (rumah dinas Kadiv Propam), walaupun pada akhirnya dia terbukti bersalah dan telah diproses.

Kapolri mengakui jika pihaknya juga mendapatkan bukti CCTV yang menggambarkan peristiwa Duren Tiga, saat terlihat Brigadir J masih hidup dan saat Ferdy Sambo datang ke tempat kejadian perkara.

"Dimana cerita awal Joshua dikabarkan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang," ucap Kapolri.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo, Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Brigadir J terkait dengan Masalah Kesusilaan

Diberitakan sebelumnya, akhirnya terungkap motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang selama ini dinantikan publik terbongkar.

Adapun motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sangat 'deras' diperbincangkan masyarakat.

Tak sedikit masyarakat yang ingin tahu motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.

Setelah melewati beberapa waktu, akhirnya terungkap juga motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Terkait motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022.

Sebagaimaa diketahui, saat ini sudah ada lima orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

Lima orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J itu adalah, Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, KM dan Putri Candrawati.

Untuk berkas tahap 1, empat tersangka Bharada E, Ferdy Sambo, Bripka RR, KM, sudah dilimpahkan ke Kajaksaan Agung.

Lantas apa yang menjadi motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu?

Dijelaskan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terkait dengan masalah kesusilaan.

"Saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan dari ibu PC (Putri Chandrawati) terkait dengan masalah-masalah kesusilaan," kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu 24 Agustus 2022 dilansir dari Antara.

Antara pelecehan atau perselingkuhan, tutur Sigit melanjutkan, sedang didalami oleh pihak kepolisian.

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak ada isu lain di luar motif tersebut.

"Jadi, tidak ada isu di luar itu, dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," kata Sigit.

Ia mengatakan bahwa pihak kepolisian merencanakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Putri Chandrawati yang merupakan istri dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022 atau Jumat 26 Agustus 2022.

Listyo memperkirakan, apakah ketika sudah ditetapkan dan diperiksa sebagai seorang tersangka, Putri Chandrawati akan mengubah keterangannya atau tidak.

"Mungkin bisa mendapatkan gambaran lebih jelas bahwa saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat Saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang. Itu sementara yang bisa saya sampaikan," ujar Sigit.

Pernyataan tersebut merupakan jawaban Listyo Sigit terhadap sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang mempertanyakan motif perencanaan pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Kepastian terkait motif pembunuhan baru bisa ia sampaikan setelah pemeriksaan Putri Chandrawati.

"Dengan demikian, kami bisa mendapatkan satu kebulatan terkait dengan masalah motif," ucap Sigit.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler