Janji Berujung Jeruji, Bharada E Ubah Skenario Ferdy Sambo

25 Agustus 2022, 07:07 WIB
Terungkap, Bharada E Ditipu Ferdy Sambo, Ini Janji Tak Ditepati Sang Jenderal, Jadi Penyebab Status Tersangka? /Facebook Kamaruddin Simanjuntak, Antara

TERAS GORONTALO - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengubah keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J yang membawa mantan bosnya Ferdy Sambo ditahan.

Perubahan Keterangan oleh Bharada E di ungkapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Sebagaimana dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkap perubahan kesaksian Bharada E tepat sehari setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Timsus melapor kepada saya dan saya minta untuk menghadapkan saudara Richard secara langsung. Kita tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah,” kata Kapolri.

Listyo mengatakan hal tersebut dikarenakan Ferdy Sambo berjanji akan memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada kasus yang menjerat Bharada E.

"Richard mendapatkan janji dari saudara FS untuk membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi, namun faktanya nyatanya Richard tetap menjadi tersangka,” jelasnya dikutip Teras Gorontalo dari Pikiran-Rakyat.com.

Dengan tidak ditepatinya janji Ferdy Sambo tersebut, Richard memutuskan untuk mengubah keterangannya.

“Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka,” ungkap Listyo.

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi dalam waktu 30 hari kedepan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” ujar Kapolri.

Kapolri juga mengatakan tim pengusutan kasus yang terjadi di Duren Tiga tersebut sudah solid.

"Dalam penanganan kasus ini kami solid, pak. Kami diminta Pak Presiden mengusut tuntas jangan ragu-ragu dan ada yang ditutupi. Jangan turunkan kepercayaan publik kepada Polri untuk bisa mengungkap kasus ini," Ucapnya kepada Komisi III DPR RI.

Kapolri merangkum sampai saat ini ada total 97 personel Polri yang terjerat dalam lingkaran kasus yang diatur Ferdy Sambo.

Diantaranya ada 35 personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani kasus tersebut.

Dan 18 personilnya kini telah ditempatkan di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob, Ada empat jendral dan tujuh Ajun Komisaris Besar yang terlibat menurut Kapolri.

Terakhir ada 23 personel dimutasi oleh Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 dan salah satunya.

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler