Survei LSI: Masyarakat Minta Ferdy Sambo Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dihukum Mati

2 September 2022, 11:00 WIB
Survei LSI: Masyarakat Minta Ferdy Sambo Tersangka Dugaan Pembunuhan Brigadir J Dihukum Sesuai Perbuatan /kolase Foto ANTARA dan PMJ News/

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo, salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih jadi perbincangan hangat masyarakat.

Apalagi, Ferdy Sambo baru-baru ini telah menjalani rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Banyak masyarakat meminta agar tersangka atau dalang utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, dihukum berat sesuai perbuatan.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga diinginkan oleh masyarakat dihukum seberat-beratnya atas peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Ini Alasan Putri Candrawathi Tak Ditahan, Sang Tersangka Kasus Brigadir J Bebas Penjara?

Keinginan masyarakat agar Ferdy Sambo dihukum setimpal itu berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan hasil survei tersebut, Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 77,1 persen responden mengaku mengikuti jalannya kasus yang membetot perhatian publik.

Kemudian, sebanyak 50,3 persen dari yang mengetahui kasus tersebut kata Djayadi Hanan, menjawab hukuman yang paling pantas dijatuhi ke para pelaku, termasuk Ferdy Sambo, adalah hukuman mati.

Sementara kata Djayadi Hanan, sebanyak 37 persen dari yang mengetahui kasus tersebut menjawab ingin hukuman penjara seumur hidup dijatuhi kepada pelaku.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Bharada E dan Ferdy Sambo Dilarang Bertemu Saat Reka Ulang Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Jadi masyarakat kira-kira menyatakan harus dihukum seberat-beratnya," kata Djayadi Hanan dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia (LSI) dipantau di Jakarta, Rabu 31 Agustus 2022 lalu, seperti dikutip Teras Gorontalo dari Berita Subang.Pikiran-Rakyat.com.

Djayadi Hanan lanjut mengatakan, sebanyak 67 persen responden di antara yang mengetahui kasus tersebut menyatakan percaya bahwa kepolisian akan menuntaskan kasus kematian Brigadir J.

Di mana 61,5 persen masyarakat tahu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kepolisian akan mengusut tuntas kasus Brigadir J secara objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan pembuktian ilmiah.

Selain itu, sebanyak 72,6 masyarakat juga tahu secara umum bahwa Presiden Joko Widodo memberi perhatian khusus agar kasus Brigadir J dituntaskan.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap, Putri Candrawathi Diperintah Ferdy Sambo Dilecehkan Brigadir J di Duren Tiga

Serta jelas Djayadi Hanan, sejalan dengan itu masyarakat setuju atau percaya dengan pernyataan Presiden tersebut.

"Jadi ada dukungan dari masyarakat terhadap Kapolri maupun terhadap Presiden untuk memerintahkan ke Polri untuk menuntaskan kasus ini secara betul-betul tuntas," ucap Djayadi Hanan.

Kemudian sebanyak 50,5 persen responden mengetahui dibentuknya tim khusus (Timsus) oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk mengusut kasus tersebut, sedangkan 49,5 persen tidak mengetahuinya.

Di antara yang mengetahui itu, kata Djayadi, sebagian besar responden yakni 65,3 persen percaya bahwa Timsus akan membantu Kapolri di dalam menuntaskan kasus tewasnya Brigadir J secara objektif dan transparan.

Djayadi Hanan menambahkan bahwa responden juga ditanyakan terkait cerita versi tewasnya Brigadir J.

Hasilnya, lebih banyak mayoritas masyarakat yang percaya cerita versi Polri secara umum ketimbang versi yang diungkapkan tersangka.

"Hanya 17 persen masyarakat yang percaya kepada cerita versi dari tersangka utama dalam kasus ini. Dengan kata lain, sekali lagi kita bisa mengatakan dukungan masyarakat itu lebih tertuju kepada langkah-langkah polisi yang sedang dilakukan," ujar Djayadi Hanan.

Survei dari LSI pada 13 hingga 21 Agustus 2022 ini dilakukan dengan populasi survei yang terdiri atas warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni mereka yang berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Pengambilan sampel dilakukan dengan metode multistage random sampling yang diikuti sebanyak 1.200 responden. Wawancara dilakukan secara tatap muka, dengan margin of error sekitar kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Sebelumnya, Ferdy Sambo tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah menjalani sidang kode etik.

Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana Brigadir J disidang Kode Etik oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam sidang KEPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo buntut dari tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo di jatuhkan PTDH karena melanggar kode etik profesi Polri yakni melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J.

PDTH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak Kamis, 25 Agustus 2022 pukul 9.25 WIB sampai dengan Jumat, 26 Agustus 2022 lalu, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kelima tersangka kasus kematian Brigadir J itu, dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP dan terancam hukuman mati.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA Berita Subang

Tags

Terkini

Terpopuler