Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik

2 September 2022, 13:30 WIB
Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice Kasus Brigadir J yang Susul Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik /foto ANTARA dan Pikiran Rakyat/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Inilah 6 Tersangka Obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Enam tersangka Obstruction of justice kini menyusul Ferdy Sambo jalani sidang kode etik.

Obstruction of justice erupakan sebuah upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Dalam enam tersangka tersebut merupakan anak buah Ferdy Sambo saat masih beradad di Divisi Propam Polri.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice, pada kasus penembakan mantan ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Obstruction of justice merupakan sebuah upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, menurut informasi tambahan yang didapatkan dari Dittipidsiber, ada tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ujarnya di Jakarta pada Kamis 1 September 2022, dikutip dari Antara.

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” jelasnya.

Kadiv Humas Polri itu menyatakan, keenam tersangka berperan dalam perusakan barang bukti berupa CCTV dan ponsel serta menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ia menambahkan, saat ini, penegakan hukum atas tindak pindana obstruction of justice tengah berlangsung bersamaan dengan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dari tujuh tersangka, Komisaris Polisi Chuk Putranto menjalani KKEP yang digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia pada Kamis.

Selanjutnya pada Jumat, 2 September, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo akan menyusul.

“Hari ini KP CP (Komisaris Polisi Chuk Putranto), besok KP BW (Komisaris Polisi Baiquni Wibowo). Itu dulu, baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam,” uja Dedi Prasetyo.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, keenam tersangka terkait dalam tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik.

Ketut Sumedana juga menuliskan pasal-pasal yang dilanggar oleh keenam tersangka tersebut.

“Perbuatan itu diancam dalam pasal 49 juncto, pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto, pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP juncto. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,” ujarnya.

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Kejagung Terima SPDP Enam Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyampaikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait tindak pidana obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Briagdir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan SPDP tersebut, diterbitkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kamis 1 September 2022.

"Penyidikan dilakukan terhadap enam anggota Polri, yang berstatus tersangka. “Yakni atas nama tersangka ARA, CP, BW, HK, AN, dan IW," ungkap Ketut di Jakarta, Kamis 1 September 2022, dikutip dari PMJNews.

Ketut menjelaskan, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016 tentang ITE, serta Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan Pasal 233 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Identitas resmi para tersangka tersebut di antaranya Brigjen Hendra Kurniawan (HK) selaku mantan Karo Paminal Propam, dan Kombes Agus Nurpatria (AN) selaku mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.

Kemudian AKBP Arif Rahman Arifin (ARA) selaku mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) selaku mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Lalu Kompol Chuk Putranto (CP) selaku mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Terakhir, AKP Irfan Widyanto IW) selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler