Belum Lengkap, Berkas Perkara 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan Kejagung ke Penyidik Bareskrim

2 September 2022, 18:22 WIB
Belum Lengkap, Berkas Perkara 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dikembalikan Kejagung ke Penyidik Bareskrim /Kejagung RI/

TERAS GORONTALO – Berkas perkara 5 (Lima) tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J belum lengkap.

Berkas kelima tersangka pun dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri.

Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan 4 (empat) berkas perkara untuk dilengkapi (P-19).

Keempat berkas itu terkait dengan pembunuhan Brigadir J, atas nama tersangka:

Baca Juga: Seorang Pedagang Bongkar Sifat Asli Brigadir J Setelah Diperintah Putri Candrawathi Beli Kain

Tersangka FS, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3424/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3286/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Tersangka REPL, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3425/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3276/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Tersangka RRW, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3426/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3278/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Briptu Tommy Pemeran Pengganti Brigadir J di Rekonstruksi: Nama Lengkap hingga Instagram

Tersangka KM, dengan surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi Nomor: B-3427/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan selanjutnya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 (empat puluh) hari hari terhitung sejak 19 Agustus 2022 s/d 27 September 2022, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan (T-4) Nomor: 3277/E.2/Eoh.1/08/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Kepala pusat penerangan hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menerangkan perihal yersebut.

Menurut Sumedana, Tim Jaksa Peneliti (P.16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, dan Tersangka KM belum lengkap secara formil dan materiil.

“Karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa,” katanya dikutip dari Kejagung RI.

Baca Juga: Terungkap Peran Susi Saksi Utama Misteri Tangisan Putri Candrawathi, Hubungan Om Kuat dan Nyonya Terkuak

Selanjutnya juga, berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti, berkas perkara atas nama Tersangka PC dinyatakan belum lengkap (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggal 01 September 2022, dan akan dikembalikan kepada Penyidik dalam 7 (tujuh) hari setelah surat perihal Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.

“Adapun 5 (lima) orang Tersangka tersebut terkait dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana subsider tindak pidana dengan sengaja merampas/menghilangkan nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP,” ujar Sumedana dalam siaran persnya. ***

Baca Juga: Putri Candrawathi Ungkapkan Pernyataan, Terkait Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialaminya

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Kejagung RI

Tags

Terkini

Terpopuler