Profil dan Biodata AKP Irfan Widyanto Tersangka Obstruction of Justice, Punya Prestasi dan Karir Cemerlang

2 September 2022, 20:10 WIB
Profil dan Biodata AKP Irfan Widyanto Tersangka Obstruction of Justice, Punya Prestasi dan Karir Cemerlang /Lombok Insider/

TERAS GORONTALO - Profil dan biodata AKP Irfan Widyanto lulusan terbaik Polri peraih Adhi Makayasa tahun 2010 kini jadi tersangka obstruction of justice.

Profil dan biodata AKP Irfan Widyanto kini jadi perbincangan publik.

Bahkan, Profil dan biodata AKP Irfan Widyanto banyak dicari di pencarian Google.

Profil dan biodata AKP Irfan Widyanto ada pada bagian bawah artikel.

Profil dan biodata AKP Irfan Widyanto lengkap dengan prestasi dan karir cemerlang.

Pasalnya, sosok AKP Irfan Widyanto seorang lulusan terbaik Polri yang ikut terseret kasus Brigadir J.

Sosok AKP Irfan Widyanto juga merupakan perwira polisi peraih Adhi Makayasa tahun 2010 yang kini jadi tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosok AKP Irfan Widyanto karir cemerlangnya seketika runtuh imbas membantu Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Nama AKP Irfan Widyanto seorang perwira peraih Adhi Makayasa tahun 2010 ada dalam daftar tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

AKP Irfan Widyanto hanya menerima perintah dari Ferdy Sambo sang jenderal bintang dua, namun dirinya turut menerima konsekuensi hukum.

Sebagaimana diketahui, Polri menyatakan bahwa terdapat 7 anggota polisi yang melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, resmi menjadi tersangka dalam tindak pidana obstruction of justice, pada kasus penembakan mantan ajudannya, Brigadir J di rumah dinasnya, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Obstruction of justice merupakan sebuah upaya untuk menghambat atau menghalang-halangi proses hukum.

Perbuatan ini dikategorikan sebagai tindak pidana.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, menurut informasi tambahan yang didapatkan dari Dittipidsiber, ada tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang disampaikan Pak Irwasum (Polri) di Komnas HAM tadi, sudah termasuk FS ditetapkan tersangka,” ujarnya di Jakarta pada Kamis 1 September 2022, dikutip dari Antara.

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” jelasnya.

7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yakni:

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum

Lantas siapa sosok AKP Irfan Widyanto?

Dikutip dari lombokinsider, AKP Irfan Widyanto merupakan peraih Adhi Makayasa tahun 2010.

Penghargaan Adhi Makayasa itu diberikan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Lapangan Bhayangkara Akademi Polisi (Akpol), Candi, Semarang, Jawa Tengah.

Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian.

AKP Irfan Widyanto memulai karier di Polri sebagai Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung pada 2011 silam saat pangkat Inspektur Dua (Ipda).

Dia lalu dipercaya menjadi penjabat sementara Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 2014, setelah naik pangkat menjadi Inspektur Satu (Iptu).

Dua tahun kemudian, 2016, Irfan Widyanto mengemban tugas sebagai Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

Seusai jabatan tersebut, alumnus Akpol 2010/Detasemen Dharma Ksatria itu dipindah ke Sulawesi Barat (Sulbar) dan mendapat jabatan Kepala Unit Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar.

Setelah tamat pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), AKP Irfan Widyanto masuk Bareskrim Polri.

Dia lalu menjadi penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2020.

Jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru diduduki AKP Irfan Widyanto pada awal 2022.

Perwira berusia 36 tahun itu telah dimutasi dari jabatannya di Bareskrim Polri dimutasi ke Pelayanan Markas Polri bersama 23 polisi lainnya melalui surat telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang diterbitkan 22 Agustus 2022.

Perwira muda asal Depok, Jawa Barat, tersebut dicopot dari jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Segala pencapaian yang diraih AKP Irfan Widyanto sendiri lantaran kepintarannya yang juga menyandang 2 gelar akademis yaitu sarjana ilmu kepolisian dan sarjana hukum.

Ia juga sempat ikut serta sebagai anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

AKP Irfan Widyanto ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.

Biodata AKP Irfan Widyanto

Nama lengkap: AKP Irfan Widyanto

Asal: Depok, Jawa Barat

Tempat, tanggal lahir: Depok, 20 Agustus 1986

Prestasi: peraih Adhi Makayasa tahun 2010

Alumni: Akpol 2010/Detasemen Dharma Ksatria

Perjalanan Karir AKP Irfan Widyanto

Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung (2011)

Perwira Unit Subdit IV Ditkrimsus Polda Jabar (2014)

Perwira Unit Subdit IV Ditkrimsus Polda Jabar setelah naik pangkat menjadi Inspektur Satu (Iptu), (2016)

Menjadi Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar

Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (2020)

Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (2022)

Unit Pelayanan Markas Polri (2022)

Itulah profil dan biodata AKP Irfan Widyanto lulusan terbaik Polri yang kini jadi tersangka Obstruction of Justice, imbas bantu Ferdy Sambo tutupi kasus pembunuhan Brigadir J.

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara 7 Tersangka Obstruction of Justice

Terbaru, Penyidik Polri saat ini sedang dalam proses melengkapi pelengkapan berkas perkara tujuh tersangka Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berkas tersebut rencananya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) minggu depan.

“Mudah-mudahan Minggu depan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice bisa segera dilimpahkan ke JPU,” ujar Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 2 September 2022, dikutip dari PMJNews.

Berkas tersebut nantinya akan dilimpahkan untuk diteliti kelengkapannya agar bisa dinyatakan lengkap. Apabila belum lengkap, berkas tersebut nantinya akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

“Kewenangan JPU apakah berkas ini ada yang kurang ada yang perlu disempurnakan, nanti JPU akan meneliti. dan kalau sudah lengkap nanti bisa langsung P21. Dan kalau belum lengkap nanti ada P18 dan P19,” tandasnya.

Itulah sosok AKP Irfan Widyanto tersangka peraih Adhi Makayas dan juga lulusan terbaik Akpol yang jadi tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJNews ANTARA Lombokinsider

Tags

Terkini

Terpopuler