Akhirnya Jendral Bintang 3 ini Ungkap Rumor Terkait Hubungan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

6 September 2022, 06:53 WIB
Akhirnya Jendral Bintang 3 ini Ungkap Rumor Terkait Hubungan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf /Tangkapan Layar YouTube @Remedial Script

TERAS GORONTALO - Belum ada keterangan pasti sebagai konfirmasi langsung dari pihak berwenang terkait kebenaran motif sesungguhnya yang melibatkan Putri Candrawathi.

Berdasarkan pengakuan Putri Candrawathi terjadi pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir J.

Namun sejauh ini pengakuan Putri Candrawathi malah menjadi bahan perdebatan.

Bahkan Refly Harun memberikan gambaran kemungkinan lain diluar motif pelecehan dan perselingkuhan.

Baca Juga: 'Sore Hari di Magelang' Susi Ungkap Dugaan Perkosaan Putri Candrawathi, Om Kuat Khianati Ferdy Sambo?

Dikutip dari kanal youtube Refly Harun, mengatakan motif ini menjadi motif terakhir namun belum diketahui siapa yang melecehkan Putri Candrawathi.

"Motif ini adalah motif terakhir pertanyaannya adalah yang belum jelas adalah siapa yang melecehkan siapa? yang jelas yang dilecehkan itu adalah katakanlah Putri tapi yang melecehkan itu siapa, apakah itu yang melecehkan adalah Brigadir Yoshua atau Kuat Ma'ruf atau siapa?", katanya.

Menurut Refly yang disampaikan oleh Reza Amril ahli psikologi forensik mengatakan dalam relasi kuasa rasanya ndak mungkin Brigadir Yoshua bisa melecehkan demikian juga Kuat Ma'ruf gak mungkin bisa melecehkan

Lanjut Refly kalau informasinya dari Kuat Ma'ruf misalnya atau informasi Brigadir Ricky Rizal atau Bharada E misalnya bisa saja mereka berkonspirasi juga.

Menurutnya lama-lama tidak meyakinkan juga skenario pelecehan.

Selanjutnya terkait adanya dugaan perselingkuhan yang dialamatkan ke Kuat Ma'ruf sebagaimana santer terdengar hal ini langsung ditepis Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Dikutip dari ANTARA, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menepis isu dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) merangkap sopir keluarga Irjen Pol. Ferdy Sambo yang santer di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Inilah Sosok 3 Kapolda yang Bakal Diperiksa Mabes Polri Terkait Kasus Ferdy Sambo, Diduga 'Jadi 'Penolong' FS

Isu dugaan perselingkuhan itu tidak terbukti dengan adanya keterangan saksi dan para tersangka yang diperoleh penyidik dalam mengusut kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurutnya Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk kerja setelah berhenti dua tahu karena pandemi Covid.

“Karena Kuat Ma'ruf baru seminggu masuk (kerja) setelah hampir dua tahun (berhenti) karena pandemi COVID-19. Kuat Ma'ruf kena COVID hal itu terkonfirmasi dari saksi-saksi yang lainnya,” kata Agus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Profil Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Termuda di Polri, Suami Putri Candrawathi Ini Disebut 'Polisi Sultan'

Menurut Agus, keterangan dari Putri Candrawathi dan saksi lainnya, isu perselingkuhan tersebut tidak terbukti.

Terkait rekonstruksi yang berlangsung Rabu 30 Agustus di mana dalam reka adegan peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, Kuat Ma’ruf berada di dalam kamar Putri Candrawathi lebih dulu daripada Brigadir J yang menimbulkan pertanyaan di masyarakat hingga memunculkan isu perselingkuhan.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan saat kejadian tersebut ada saksi lain yang berada di lokasi, yaitu Susi, ART keluarga Ferdy Sambo.

Ia menyebutkan saat kejadian Susi ada di tangga dekat kamar dan Kuat Ma'ruf berada di bawah sedang merokok melihat Brigadir J mengendap-endap keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Susi mendengar Putri Candrawathi diduga sedang menangis, merintih atau ekspresi lainnya.

Menurutnya hal ini terkomunikasi antara Susi dan Kuat Ma'ruf.

“Hal ini terkomunikasi antara S (Susi) dan KM (Kuat). KM ada di kamar untuk memastikan kondisi PC (Putri) yang ada di kamar terduduk di depan kamar mandi dikuatkan dengan keterangan S,” ungkap Agus.

Meski begitu Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (suami Putri), Bharada Richard Eliezer, dan Bripka Ricky Rizal.

Kini kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler