3 Nama Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Humas Polri: Nanti Akan Kita Dalami

6 September 2022, 20:27 WIB
3 Nama Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Humas Polri: Nanti Akan Kita Dalami /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Timsus Polri akan mendalami informasi yang beredar tentang tiga Kapolda yang terlibat kasus Ferdy Sambo.

Dalam proses penyidikan Polri pada kasus kematian Brigadir J, beredar informasi kalau tiga Kapolda turut terlibat bersama tersangka Ferdy Sambo.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat memberikan informasi terkini soal kasus Ferdy Sambo, di Jakarta. 

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Timsus Polri nanti akan mendalami informasi keterlibatan ke tiga Kapolda yang beredar tersebut.

Melansir dari Antaranews.com, berikut pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengenai informasi keterlibatan tiga Kapolda dalam kasus kematian Brigadir J yang di dalangi tersangka Ferdy Sambo.

Baca Juga: Begini Tanggapan Puan Maharani Terkait Unjuk Rasa Kenaikan Harga BBM dan Aksi Walk Out PKS

"Dari Timsus Polri nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan dengan kasus Irjen FS," kata Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin 5 September 2022.

Dalam informasinya, Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan ke tiga nama Kapolda yang diduga terlibat bersama Irjen Ferdy Sambo.

Ke tiga nama Kapolda yang disebutkan adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Panca Putra.

Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tak hanya ke tiga nama Kapolda tersebut yang diduga ada keterlibatan dalam kasus Ferdy Sambo.

Kata Dedi Prasetyo, Timsus Polri sudah mengantongi banyak informasi, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang diduga membantu Ferdy Sambo.

Namun, meski Timsus Polri sudah mendapat informasi keterkaitan ke tiga nama Kapolda yang disebutkan, pihaknya belum melakukan pemeriksaan kata Dedi Prasetyo.

Baca Juga: 14 Saksi Dihadirkan di Sidang Kode Etik Kombes Agus Nurpatria, Hasilnya Besok, Mengapa?

Saat ini kata Kadiv Humas Polri itu, tim penyidik masih akan fokus terhadap ke lima tersangka pembunuh Brigadir J yang sudah ditetapkan bersama Ferdy Sambo.

Tim penyidik kasus kematian Brigadir J masih akan fokus melengkapi berkas perkara dari ke lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo dkk.

Pelengkapan berkas perkara dari ke lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Ferdy Sambo dkk agar segera dibuktikan secara ilmiah di persidangan.

"Yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan lima berkas perkara yang sudah di P-19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ujar Dedi Prasetyo.

Jenderal Bintang Dua itu juga menambahkan, pihak-pihak yang diduga terkait dan terlibat dalam kasus Ferdy Sambo sesuai dengan informasi yang didapat, nantinya akan didalami oleh Timsus Polri.

Baca Juga: Misteri Video Viral Diduga ART Keluarga Ferdy Sambo Bernama Susi, Sebut Ruang Penyiksaan untuk Brigadir J?

Ke tiga nama Kapolda yang diinformasikan terlibat dalam kasus Ferdy Sambo juga akan diperiksa oleh Timsus Polri.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan juga obstruction of justice atau menghalang-halangi dan menghilangkan bukti-bukti pidana.

Polri kini sudah menetapkan ke lima tersangka pembunuh Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Ke lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi tersangka Ferdy Sambo kini diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal kurungan 20 tahun.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler