Siapa Saja Polisi yang Dipecat Dalam Kasus Brigadir J?

11 September 2022, 15:05 WIB
Siapa Saja Polisi yang Dipecat Dalam Kasus Brigadir J? /tangkapan layar YouTube Polri TV

TERAS GORONTALO – Akibat terseret kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, beberapa anggota Polisi yang dipecat atau mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Siapa saja Polisi yang dipecat terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J?

Adapun deretan nama-nama Polisi yang dipecat akibat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah sebagai berikut:

Irjen Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah resmi dipecat atau mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Pemberian sanksi PTDH kepada Ferdy Sambo lantaran diduga dalangi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Brigadir J Menang!

Putusan itu langsung dibacakan oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di gedung TNCC, Mabes Polri.

Kompol Chuck Putranto

Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto diduga merintangi penyidikan kasus Brigadir J. Kepolisian kemudian menggelar sidang KKEP pada Kamis 1 September 2022. Memalui sidang tersebut, Chuck dijatuhi sanksi PTDH.

Kompol Baiquni Wibowo

Sama dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.

Baca Juga: Profil Brigjen Pol Mohammad Hendra Suhartiyono, Simak Perjalanan Karirnya

Sidang kode etik terhadap Kompol Baiquni Wibowo rampung pada Jumat 2 September 2022.

Kompol Baiquni Wibowo juga mendapat sanksi PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat.

Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni Wibowo adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Ia juga mendapat sanksi ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Kombes Agus Nurpatria

Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria juga mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)/

Kombes Agus Nurpatria telah diberhentikan dari Polri karena ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  

Baca Juga: Inilah 10 Perwira yang Bebas di Kasus Brigadir J, Kini Sudah Kembali Betugas

Kombes Agus disebut membuat permufakatan dalam melakukan penghalangan penyidikan dalam kasus tersebut.

AKBP Jerry Raymond

Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian, juga telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri karena dinilai tidak profesional dalam penanganan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Jerry Raymond juga salah satu polisi yang dipecat atau mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Sidang kode etik ini dipimpin langsung oleh Wairwa dan selesai pada 2 September 2022.

Sementara Dedi mengatakan sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela.

Itulah deretan anggota Polri yang dipecat atau mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui KKEP terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Polri TV

Tags

Terkini

Terpopuler