Inilah 10 Perwira yang Bebas di Kasus Brigadir J, Kini Sudah Kembali Betugas

- 10 September 2022, 07:43 WIB
10 Perwira yang sebelumnya ditahan akibat Langar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J kembali bertugas namun masih diawasi ketat oleh Divpropam Polri.
10 Perwira yang sebelumnya ditahan akibat Langar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J kembali bertugas namun masih diawasi ketat oleh Divpropam Polri. /Divisi Humas Polri/

TERAS GORONTALO – Sebanyak 10 Perwira polisi sudah bebas dan kini mereka telah kembali bertugas, para anggota tersebut ditahan akibat Langar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun 10 Perwira yang sebelumnya ditahan akibat Langar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J kembali bertugas namun masih diawasi ketat oleh Divpropam Polri.

10 Perwira ini telah selesai menjalani masa kurungan atau penempatan khusus (patsus).

Sementara itu, tujuh anggota polisi lain yang menjadi tersangka kasus merintangi penyidikan, masih tetap ditahan.

Baca Juga: Semua Tersangka Berkata Jujur, Susno Duadji : Lie Detector Berbohong

"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, seperti dikutip Teras Gorontalo dari siaran langsung Doorstop Div Humas Polri pada Jumat 9 September 2022.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan 10 Perwira polisi itu telah kembali bertugas di tempat mutasinya.

Sebelumnya diketahui bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah memutasi puluhan anggota polisi yang diduga melanngar kode etik di kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Profil Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sosok yang Aktif Kabarkan Update Kasus Brigadir J

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Doorstop Div Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x