Ferdy Sambo Seret Para Petinggi Polri, Berikut Daftar Tumbal Sambo Yang Telah Dipecat!

11 September 2022, 15:57 WIB
Ferdy Sambo Seret Para Petinggi Polri, Berikut Daftar Tumbal Sambo Yang Telah Dipecat! /Tangkapan Layar Polisi Tv Polri/

TERAS GORONTALO - Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga didalangi oleh Ferdy Sambo.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, kini Breskrim Polri telah menetapkan 5 tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Kasus ini juga menyeret sederet petinggi Polri yang terlibat dalam usaha menghalangi penyidikan yang disebut dengan istilah obstruction of justice.

Sejumlah petinggi Polri pun ikut tersandung dalam kasus tewasnya Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Berikan Pengakuan Palsu? Kebenaran Terungkap Setelah Hasil Lie Detector Terbongkar

Para petinggi Polri tersebut diduga terlibat dalam kasus yang menewaskan Brigadir J mereka terlibat menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus tersebut.

Dilansir Teras Gorontalo dari PMJ News saat ini ada 8 personil polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice mereka adalah:

1. Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo

2. Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

3. Eks Karopaminal Divisi PropamPolri, Brigjen Hendra Kurniawan.

4. Eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.

Baca Juga: Terungkap, Jasad Terbakar di Semarang adalah Saksi Dugaan Korupsi Pengalihan Aset

5. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

6. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto.

7. Eks Kasubnit I Subnit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irjen Widyanto.

8. AKBP Jerry Raymond Siagian eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya.

Dari 8 tersangka obstruction of justice 5 diantaranya telah diberhentikan secara tidak hormat PTDH dalam sidang etik.

Para tersangka obstruction of justice yang telah dipecat diantaranya adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatrian dan AKBP Jerry Raymond.

Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat seperti disampaikan oleh pemimpin sidang KEPP, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Inilah Sosok Pembunuh Munir yang Disebut Bjorka, Begini Kronologi Kasus Sebenarnya Menurut Sang Hacker

Kemudian Kompol Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo keduanya berperan dalam menghalangi penyidikan dengan mengambil dan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir J.

Lalu Kombes Agus Nurpatria dipecat dari kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Birgadir J.

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH dari anggota kepolisian,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Rabu, 7 September 2022 dikutip dari PMJ News.

Dan yang paling baru ini adalah terlibatnya AKBP Jerry Raymond, dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Karena keterlibatan tersebut Jerry Raymond terbukti melakukan perbuatan yang tercelah, sehingga diberikan sanksi PTDH.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Kombes Rachmat Pamudji dilansir Teras Gorontalo dari Antara News.***



Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler