Kasus Brigadir J Dua Jenderal Kabareskrim dan Dirtipidum Polri Terancam Dicopot? Kapolri Disurati Sosok Ini

12 September 2022, 09:38 WIB
Kasus Brigadir J Dua Jenderal Kabareskrim dan Dirtipidum Polri Terancam Dicopot? Kapolri Disurati Sosok Ini. /Kolase foto Tribatanews.polri.go.id dan Twitter @TuriminVanthat/

TERAS GORONTALO - Beredar isu dugaan pencopotan dua Jenderal di tubuh Polri, imbas dari kasus Brigadir J, terkuak.

Dimana, dua Jenderal Polisi itu yaitu Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dan Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sebab, isu Kabareskrim Polri dan Dirtipidum Polri terancam dicopot menghebohkan warganet.

Pasalnya, isu dua Jenderal Polisi itu dicopot, setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disurati oleh sosok orang ini.

Baca Juga: Trending di Google Doodle, Ini Sejarah Mangkok Ayam Atau Rooster Bowl, dan Alasan Kenapa Jago Bukan Betina

Ternyata, orang yang menyurati Kapolri ialah eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Diduga penanganan kasus Brigadir J non prosedur atau ada pelanggaran prosedur.

Sebagaimana, desakan itu disampaikan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara lewat surat kepada Kapolri.

Penasaran dengan isi surat dari Deolipa Yumara kepada Kapolri?.

Disadur dari Priangan Timur, berikut ini isi surat Deolipa Yumara kepada Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J" bunyi suratnya.

Baca Juga: Begini Isi Laporan Putri Candrawathi: Brigadir J Meraba Paha, Payudara dan Alat Vitalnya di Duren Tiga!

Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.

Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.

Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.

Keadaan demikian jelas merupakan pelanggaran terhadap KUHP, keadaan tidak ditahannya tersangka Putri Candrawati adalah tindakan diskriminatif dan melanggar ketentuan KUHP.

Baca Juga: Isi SP3 Laporan Putri Candrawathi Soal Pelecehan Seksual, Ungkap Adegan Kamar Istri Ferdy Sambo dan Brigadir J

Mengingat dalam kasus hukum lain para tersangka yang direncanakan pasal sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat 4 KUH Pidana ditahan.

Yang keempat, bahwa sebagai bentuk kepedulian rakyat terhadap institusi kepolisian yang Bapak pimpin, melalui surat ini kami mendesak agar Bapak segera memberhentikan beberapa pejabat kepolisian yang berwenang dan bertugas dalam penanganan kasus tersebut.

Pejabat yang kami maksud adalah Kabareskrim Mabes Polri dan Dirtipidum Mabes Polri, kedua pejabat kepolisian ini dalam jabatan masing-masing telah melukai perasaan keadilan rakyat karena jelas dan nyata melanggar perintah KUHP.

Yang kelima bahwa permintaan yang kami ajukan ini semata demi memperbaiki dan menjaga nama kepolisian yang saat ini sedang dalam sorotan segenap rakyat Indonesia.

Alangkah bijaknya Bapak jika ketegasan dalam penerapan hukum atau KUHP dan Perkap kepolisian tentang penyidikan, Bapak tunjukkan dengan memberhentikan pejabat struktural polisi yang mencoba bermain-main dengan peraturan hukum yang telah jelas diatur dan selama ini diterapkan.

Baca Juga: Hacker Bjorka Diminta Bongkar Data Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Tolong Ungkap Kasus Brigadir J

Sebab saat ini seluruh rakyat Indonesia berpandangan bahwa penyidikan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat, alias Brigadir J menjadi terang seperti saat ini juga adalah semata karena desakan publik.

Yang keenam bahwa kami yakin, bahwa rakyat Indonesia berada di belakang Bapak, jika Bapak secara tegas mau memenuhi permintaan kami memberhentikan Kabareskrim Mabes Polri, dan Dirtipidum Mabes Polri.

Sebab hukum hanya akan bisa ditegakkan jika pejabat penegak hukum tidak berkompromi dan mempermainkan aturan yang telah jelas berlaku.

Kami percaya kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia.

So, itulah bunyi dari isi surat yang dikirimkan Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang di Priangan Timur dengan judul "Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara Mengirimkan Surat ke Kapolri, dan Mendesak Copot Dua Jenderal Ini"

***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Priangan Timur News

Tags

Terkini

Terpopuler