Jabatan Kabareskrim dan Dirtipidum Polri Terancam, Imbas Hak Istimewa Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J?

13 September 2022, 05:33 WIB
Kabareskrim Agus Andrianto dan Dirtipidum Polri Andi Rian Djajadi Terancam Dicopot, Imbas Perab 2 Jenderal Tersebut dalam pemberian Hak Istimewa Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J /Pikiran Rakyat/

TERAS GORONTALO - Kabareskrim dan Dirtipidum terancam kehilangan jabatan menyusul status tahanan istimewa yang disandang Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.

Desas-desus hak istimewa atau bebas penjara dari Putri Candrawathi disiukan tak lepas dari peran dua jenderal, Kabareskrim Agus Andrianto dan Dirtipidum Polri Andi Rian Djajadi.

Hal itu ternyata diungkapkan Deolipa Yumara yang meminta untuk mencopot dua jenderal di tubuh Polri ini terkait kasus Brigadir J.

Dua jenderal itu disebut Deolipa Yumara memberikan hak istimewa terhadap Putri Candrawathi yang merupakan tersangka kasus Brigadir J.

Baca Juga: TERUNGKAP! Om Kuat Tegang, Paha dan Payudara Putri Candrawathi Diraba, Ferdy Sambo Langsung Bunuh Brigadir J

Putri Candrawathi disebut meminta hak istimewa agar tidak ditahan dan bebas dari penjara ingga proses pengadilan.

Bahkan Putri Candrawathi hanya wajib lapor 2 kali dalam seminggu.

Pengajuan permohonan Putri Candrawathi disbeut telah disetujui oleh pihak Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.

Kapolri diminta segera mencopot kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Andi Rian Jayadi.

Atas pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: TERUNGKAP! Kode 'Anak Buah Bergerak' Saat Ferdy Sambo Ganti Masker dari Putri Candrawathi saat Rekonstruksi

Desakan itu disampaikan mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mabes Polri diminta tidak memperlakukan khusus tersangka pidana, sebab akan membuat diskriminasi dalam penegakan hukum.

Dikutip dari priangantimurnews, pengacara Deolipa Emanuel Herdianto mengatakan, pihaknya melihat ada persoalan dalam penegakan hukum pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia mempertanyakan mengapa Putri Candrawati yang telah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J belum ditahan.

Polisi beralasan istri Ferdy Sambo itu belum ditahan karena masih memiliki anak berumur 1,5 tahun.

Dalam perkara lain, perkara yang diancam dalam KUHP pasal 21 ayat 4 dengan ancaman lebih di atas 5 tahun, tetap ditahan sebelumnya.

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Berikut ini isi lengkap surat Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J"

"Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.

Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.

Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.

Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menkopolhukam Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Berikut ini isi lengkap surat Deolipa Yumara kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Dengan hormat, bersama surat ini perkenankan kami menyampaikan beberapa hal kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri, sebagai pertimbangan dalam memimpin lembaga penegak hukum yang sangat dicintai seluruh rakyat Indonesia, terkhusus dalam penanganan perkara pembunuhan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J"

"Hal-hal yang akan kami sampaikan adalah sebagai berikut:

Yang pertama, bahwa perkembangan penyidikan terhadap kasus meninggalnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ajudan Ferdy Sambo, telah sampai oada penetapan tersangka.

Sangkaan pasal pidana yang dikenakan kepada para tersangka adalah pasal 338, pasal 340 Jo pasal 55 dan 56 KUHP pidana.

Yang kedua, bahwa sesuai hukum acara pidana penanganan, status tersangka terhadap tersangka yang dikenakan pasal-pasal 340 pasal 338 Jo pasal 55 dan 56 KUH Pidana, seharusnya diikuti dengan penahanan terhadap para tersangka atau fruit pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.

Yang ketiga, bahwa namun demikian hanya beberapa tersangka yang kemudian ditahan oleh kepolisian, sedangkan tersangka Putri Candrawati tidak ditahan.

Kami percaya kepastian hukum adalah prinsip yang juga bapak utamakan dalam menjalankan tugas memimpin institusi kepolisian.

Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.

Salam hormat dan cinta kepolisian dari kami seluruh rakyat Indonesia".

Itulah isi surat yang dikirimkan Deolipa Yumara kepada Kapolri.

Irma Hutabarat: Hak Istimewa Putri Candrawathi Terkesan Dipaksakan

Punya Hak Istimewa Putri Candrawathi Ngotot Soal Pelecehan Seksual, Irma Hutabarat: Pengalihan dari Skenario Tangkapan layar YouTube @Refly Harun

Aktivis Irma Hutabarat mengatakan bahwa isu pelecehan seksual Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J terkesan dipaksakan.

Pasalnya pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebelumnya telah diberhentikan karena tidak terbukti.

Namun tak lama, laporan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual kembali dilanjutkan dengan tempat kejadian perkara yang berbeda.

Sontak Irma merasa bahwa isu pelecehan seksual tersebut dipaksakan karena menduga adanya pengalihan kasus atau skenario lainnya dari Ferdy Sambo.

"Jadi bertanya-tanya, segitu mustahilnya segitu tidak masuk akalnya tetap dipaksakan. Logika keras aja tidak masuk akal. Jadi kan ada sesuatu hal yang lebih besar dari itu yang harus dibelokan," kata Irma Hutabarat.

Jadi, Irma melanjutkan isu pelecehan seksual yang dimunculkan kembali diduga merupakan skenario lanjutan dari Ferdy Sambo.

"Apa yang kita dengar selama 60 hari ini sebetulnya pengalihan berkelanjutan dari skenario A,B,C,D tapi tidak jauh-jauh dari ranjang, perselingkuhan, oh nggak, ranjang coret, perselingkuhan coret, sekarang perkosaan," kata Irma.

Sehingga Irma mengatakan bahwa orang yang sudah membunuh, berbohong itu bukanlah apa-apa.

"Tidak ada kejahatan yang lebih keji, yang lebih tidak bisa dimaafkan adalah mengambil nyawa orang," kata Irma.

"'Oh dia tiba-tiba jujur', bunuh orang kok. (terlebih) penuh perencanaan, berdarah-darah dan bergelimang uang," katanya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun.

Oleh sebab itu, Irma mencium ada keganjalan ketika isu pelecehan seksual Putri Candrawathi kembali dibuka.

Ferdy Sambo Disebut Pahlawan di Kasus yang Tewaskan Brigadir J, Farhat Abbas: Perselingkuhan yang Gagal

Farhat Abbas Sebut Ferdy Sambo Adalah Pahlawan Penegakan Hukum di Kepolisian ' Sambo Lebih dari Manusia Biasa'

Farhat Abbas kini jadi sorotan publik.

Lama tak muncul, kini Farhat Abbas turut mengomentari kasus Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo.

Tak tanggung-tanggung Farhat Abbas membahas soal isu perselingkuhan yang ikut mencuat di tengah-tengah kasus Brigadir J.

Bahkan, Farhat Abbas menyebut merasa apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak salah.

Farhat Abbas pun menegaskan bahwa hal ini bukanlah pembunuhan berencana, sebab dalam hukum Islam pelaku perselingkuhan harus dieksekusi.

Kasus penembakan Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih jadi perbincangan publik.

Farhat Abbas ikut berkomentar soal kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Hal ini diketahui dalam unggahan Kanal YouTube Uya Kuya TV pada Sabtu, 10 September 2022.

Mantan suami Nia Danianty ini berada di sisi Ferdy Sambo.

Farhat Abbas menyebut bahwa Ferdy Sambo adalah pahlawan penegak hukum.

Oleh sebab perselingkuhan, Farhat Abbas merasa apa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak salah.

Farhat Abbas pun menegaskan bahwa hal ini bukanlah pembunuhan berencana, sebab dalam hukum Islam pelaku perselingkuhan harus dieksekusi.

"Karna normal dalam Islam itu kalau orang berzina, dibunuh gitu cuma hukum positif kita itu kita," ucap Farhat Abbas dikutip dari SeputarTangsel.

"Jadi menurut saya, ini pembunuhan berencana, tapi ini perselingkuhan yang gagal, sehingga mengakibatkan kematian dari pada perselingkuhan tersebut,"

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo secara blak-blakan mengungkapkan sikap Ferdy Sambo di awal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, Ferdy Sambo tidak mengakui saat ditanya keterlibatan dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada saat awal kejadian.

Putri Candrawathi Eksekutor Penembakan Brigadir J

Putri Candrawathi Salah Satu Eksekutor Penembakan Brigadir J?

Kasus penembakan terhadap Brigadir Yoshua atau Brigadir J hingga kini terus menimbulkan berbagai spekulasi.

Kali ini tentang keterlibatan Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Ferdy Sambo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Putri Candrawathi diduga juga turut menjadi eksekutor penembakan terhadap Brigadir J selai Bharada E.

Baca Juga: Bripka RR Jadi Ancaman Ferdy Sambo, Ricky Rizal Siap 'Khianati' Kubu Sang Jenderal

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komnas HAM yakni Ahmad Taufan Damanik yang memiliki kecurigaan bahwa ada lebih dari 1 eksekutor dalam kasus Brigadir J.

Sebelumnya Bharada E memberikan kesaksian dalam keterangannya bahwa selain dirinya, Ferdy Sambo juga ikut menembak Brigadir J.

Sementara keterangan Ferdy Sambo sendiri bahwa dirinya saat itu hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak dan tidak ikut menjadi eksekutor penembakan.

Namun tidak cukup sampai disitu, Kini nama Putri candrawathi ikut terseret dan diduga menjadi salah satu eksekutor penembakan.

Baca Juga: Bripka RR Susul Bharada E Jadi Justice Collaborator, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kian Terpojok

Dilansir Teras Gorontalo dari kanal Youtube Uncle Wira pada 11 September 2022, lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua kini terus mencuat.

Adanya dugaan mengejutkan ketua Komnas HAM bahwa istri Ferdy Sambo juga sebagai eksekutor lain penembakan Brigadir J.

Putri Candrawathi diduga turut menembak selain Ferdy Sambo dan berada E atau Richard Eliezer.

Diketahui berdasarkan pemeriksaan ada lebih dari satu peluru yang ditembakkan ke tubuh Brigadir J dan diduga adanya pihak ketiga selain Ferdy Sambo dan Bharada E yang turut melepaskan tembakan.

Baca Juga: Polwan Cantik Pangkat Jenderal Pertama Jeanne Mandagi Asal Manado, Jabatan Kadiv Humas Polri ke 6

Pengakuan mengejutkan ketua Komnas HAM menduga Putri candrawathi juga eksekutor lain penembakan Brigadir J.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik memberikan tanggapan bahwa ada kemungkinan istri Ferdy Sambo turut melakukan penembakan.

"Terbuka peluang Bagi putri Candrawati ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat" kata Ahmad Taufan Damanik.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan ada kemungkinan bahwa Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Jakarta Selatan.

Menurut Taufan kemungkinan tersebut berdasarkan dari hasil proses ekshumasi atau otopsi ulang dan sejumlah bukti dari uji balistik.

Uji tersebut membuktikan bahwa lebih dari satu peluru yang mengenai tubuh Brigadir J.

"Tidak mungkin dari senjata yang satu, pasti dari ada lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga" kata Taufan.

Taufan menambahkan kalau kita baca keterangan Kabareskrim sebagai sebuah analisis, dugaan pihak ketiga itu sah-sah saja.

"Tetapi sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga" kata Ahmad Taufan Damanik.

Taufan menduga adanya pihak ketiga atau eksekutor lain yang ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Orang yang melakukannya lanjut Taufan bisa jadi adalah Putri Candrawathi.

"Iya termasuk Putri menembak makanya saya katakan juga berkali-kali mungkin bisa dibaca recordnya CCTV diambil, saya katakan bahwa saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan" ujar Taufan.

Pihak Taufan juga mendorong penyidik untuk mendalami sejumlah bukti yang sudah ditemukan itu.

Taufan juga meminta penyidik tidak hanya berlandaskan atas dasar keterangan-keterangan saksi semata.

"Kita mendorong penyidik ini untuk mendalami, jangan hanya terbatas kepada keterangan semata-mata mereka katakan ada bukti lain sebab bisa jadi ada satu problem yang luar biasa disitu, yakni dihilangkannya CCTV di dalam rumah" kata Ahmad Taufan Damanik.

Sebelumnya diberitakan Komnas HAM, bahwa mereka menduga secara kuat ada eksekutor lain yang terlibat dalam peristiwa pembunuhan berencana salah satu ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo yaitu Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami menduga kuat ada eksekutor lain selain Bharada E." kata ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta Jumat tanggal 19 Agustus Tahun 2022.

Dugaan tersebut terungkap dari hasil autopsi ulang atau ekshumasi jenazah Brigadir J.

Menurutnya jika besaran lubang peluru berbeda maka ada dugaan eksekutor lain.

"Tunggu saja hasil autopsi ulang dan uji balistik kalau terbukti besaran lubang bekas peluru di tubuh Joshua adalah karena jenis peluru berbeda maka pasti eksekutornya bukan hanya Bharada E" ujar Taufan.

Disisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyebut ada kurang lebih 6 kejanggalan dalam dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Putri candrawathi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan tanggapan terkait hasil temuan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu yang disoroti dalam hasil temuan tersebut yakni mengenai adanya dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC, oleh Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual saat di Magelang.

“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).

Berikut 6 kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC:

1. Ada Saksi, Kuat Ma’ruf dan Susi
Peristiwa pelecehan seksual kecil kemungkinannya terjadi lantaran ada Kuat dan Susi saat kejadian di Magelang.

“Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu kan masih ada Kuat Ma’ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa,” ucap Edwin.

2. PC Bisa Teriak
Lantaran masih ada Kuat dan Susi, jika memang masih terjadi peristiwa dugaan pelecehan seksual, Edwin menyebut setidaknya PC bisa teriak saat itu.

“Kalaupun terjadi peristiwa kan si Ibu PC masih bisa teriak,” tuturnya.

3. Relasi Kuasa
Dalam kasus dugaan pelecehan terhadap PC, terdapat kaitan erat dengan relasi kuasa antara Brigadir J dengan PC.
“Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS. PC adalah istri Jenderal," sebutnya.

4. PC Menanyakan Keberadaan Brigadir J
Setelah terjadi adanya dugaan pelecehan seksual, terdapat percakapan antara PC dengan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR

“PC masih bertanya kepada RR ketika itu di mana Yosua. Jadi agak aneh orang yang melakukan kekerasan seksual tapi korban masih tanya di mana Joshua,” paparnya.

5. Brigadir J dan PC Masih Bertemu
Brigadir J dan PC setelah peristiwa dugaan pelecehan seksual masih bertemu di rumah Magelang. Pertemuan keduanya menurut LPSK terasa janggal.

"Kemudian Yosua dihadapkan ke ibu PC hari itu di tanggal 7 di Magelang itu di kamar dan itu kan juga aneh. Seorang korban mau bertemu dengan pelaku kekerasan seksualnya apalagi misalnya pemerkosaan atau pencabulan," bebernya.

6. Brigadir J dan PC Masih Berada di Satu Rumah
Kejanggalan lain dalam dugaan pelecehan tersebut yakni keberadaan mereka yang terlihat di CCTV dalam satu rumah saat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"Yang lain itu, Yosua sejak tanggal 7 sampai tanggal 8 sejak dari Magelang sampai Jakarta masih satu rumah dengan PC," ungkapnya.

“Korban yang punya lebih kuasa masih bisa tinggal satu rumah dengan terduga pelaku. Ini juga ganjil. Janggal. Lain lagi J masih dibawa oleh ibu PC ke rumah Saguling. Kan dari Magelang ke rumah Saguling," sambungnya.

Edwin menambahkan, dirinya akan menambahkan kejanggalan lain jika penyidik sudah merampungkan penyidikannya.

“Kejanggalannya karena ada tujuh, tapi yang ketujuh saya gak mau sebutkan dulu karena belum dibuka oleh penyidik. Nanti kalau sudah dibuka oleh penyidik saya tambahkan,” tandasnya.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PrianganTimurNews Youtube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler