AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo

14 September 2022, 06:38 WIB
AKBP Jerry Raymond Nyatakan Banding Usai Dipecat Dalam Sidang Pelanggaran Kode Etik Polri Kasus Ferdy Sambo /PMJ News/

TERAS GORONTALO - AKBP Jerry Raymond yang terbukti terlibat dalam kasus Ferdy Sambo akhirnya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat usai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

AKBP Jerry Raymond menerima sanksi pemecatan tersebut karena melanggar kode etik Polri terkait ketidakprofesionalannya dalam penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Mantan Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri selama kurang lebih 12 jam di gedung TNCC Mabes Polri.

Baca Juga: Tak Disangka Istri Kuat Maruf Ungkap Hal Ini, Ternyata Putri Candrawathi dan Om Kuat Selama Ini….

Setelah dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat, AKBP Jerry Raymond kemudian menyatakan banding atas putusan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri tersebut.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Kombes Pol. Nurul Azizah dalam konferensi pers usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Jerry Raymond.

Melansir dari PMJNews, berikut pernyataan dari Kabag Penum Divisi Humas Kombes Pol Nurul Azizah terkait pernyataan banding yang diajukan AKBP Jerry Raymond pasca dipecat dari kepolisian.

Kombes Pol Nurul Azizah sebelumnya mengatakan, AKBP Jerry Raymond telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) selama 12 jam lebih di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ternyata Hal Ini yang Perkuat Dugaan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Kuat Maruf, ‘Sekadar Hubungan Intim…’

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri yang dilajani AKBP Jerry Raymond itu, dihadirkan 13 orang saksi dalam pelanggaran yang dilakukan mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya tersebut.

"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP JRS telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 9 September 2022 sampai dengan hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sejak pukul 18.45 WIB sampai dengan pukul 06.15 WIB," ujar Kombes Pol. Nurul Azizah.

Hasil putusan sidang KKEP AKBP Jerry Raymond itu, ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan tindakan ketidakprofesionalan menangani kasus kematian Brigadir J yang melibatkan tersangka Ferdy Sambo dkk.

Setelah dijatuhi sanksi dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam putusan sidang KKEP, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian pun keberatan dan menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga: Misteri Lantai Dua Terungkap, Bripka RR Saksikan Ferdy Sambo Menangis, Om Kuat Cegat Brigadir J Pakai Pisau

"Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," tambah Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin 12 September 2022.

AKBP Jerry Raymond yang terbukti bersalah, dijatuhi sanksi pertama berupa sanksi etika Polri, yakni perilaku atau perbuatan yang tercela.

Kedua, AKBP Jerry Raymond menerima sanksi administratif, yakni penempatan khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob.

Hasil putusan sidang menyatakan, AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mantan Wadirreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik pada Jumat, 9 September 2022, pukul 19.00 WIB, di Jakarta, bersama dengan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Dari 13 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik AKBP Jerry Raymond tersebut, 11 orang di antaranya dari unsur kepolisian, dan dua orang lainnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: Inilah Jasa-jasa Rasuna Said, Pahlawan Nasional Indonesia yang Menghiasi Google Doodle Hari Ini

Dari 13 orang saksi tersebut, 11 orang hadir secara langsung dalam sidang pelanggaran etik AKBP Jerry Raymond, sementara dua orang lainnya mengikuti secara daring.

11 orang saksi dari unsur kepolisian adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE.

Sedangkan dua orang saksi sidang AKBP Jerry Raymond lainnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni berinisial ML dan YM.

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik ketidakprofesionalannya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J terhadap Putri Candrawathi itu terlampir pada LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Kemudian, pada LP Nomor 368/A/VII/2022//SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe. korban Bharada E dengan terlapor almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kedua laporan tersebut telah dihentikan pada Jumat 12 Agustus 2022 oleh penyidik Polri, karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidananya.

Dua laporan tersebut akhirnya masuk dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi Polri dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang diduga dilakukan tersangka Ferdy Sambo dkk.

Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, hasil dari putusan sidang etik yang diterima oleh AKBP Jerry Raymond Siagian akan diumumkan secara resmi pada Senin, 12 September 2022.

"Hasil putusan sidang AKBP JR disampaikan Senin ae (saja, red.),' pungkas Irjen Dedi Prasetyo.

Saat ini, Polri sudah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dikediaman rumah dinasnya.

Bersama Ferdy Sambo, ke empat tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk yang diduga lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu diancam dengan hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup, atau maksimal penjara selama 20 tahun. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler