Batas Waktu Berkas Perkara Kasus Brigadir J tak Ada, Kejagung Sebut Ferdy Sambo dkk Bisa Keluar Bebas?

15 September 2022, 21:38 WIB
Batas Waktu Berkas Perkara Kasus Brigadir J tak Ada, Kejagung Sebut Ferdy Sambo dkk Bisa Keluar Bebas? /Kolase tangkapan layar Twitter @siticeriaselalu dan ANTARA News/

TERAS GORONTALO – Ferdy Sambo dana para tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J disebut-sebut bisa keluar bebas.

Sebelumnya, bersama empat orang dekatnya yang lain, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan sang istri, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian ajudannya, Brigadir J.

Di mana peristiwa keji tersebut terjadi, justru di rumah dinas milik Ferdy Sambo sendiri, Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, tanggal 8 Juli 2022.

Meski telah dua bulan berlalu, namun kasus yang telah menjadi fenomena nasional ini, belum juga menunjukkan tanda-tanda penyelesaian, maupun penetapan terdakwa atas dugaan pembunuhan Brigadir J. 

Baca Juga: Persidangan Kasus Brigadir J Berpotensi Ricuh, Komisi Yudisial Meminta Hal Ini

Salah satu penyebab yang membuat pihak kepolisian belum dapat menentukan terdakwa dalam kasus kematian Novriansyah Yosua Hutabarat adalah kelengkapan berkas perkara.

Disebutkan jika proses untuk melengkapi berkas perkara kasus Brigadir J ini, tidak memiliki batasan waktu.

Jika memang masih ada berkas lainnya, yang dapat digunakan untuk mendukung proses peradilan, terhadap para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, yang menjelaskan jika kelengkapan berkas perkara itu hanya dibatasi oleh masa penahanan tersangka saja.

“Untuk melengkapi berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, itu tidak ada batas waktu. Karena kemungkinan ada petunjuk yang berat atau ringan. Penyidik hanya dibatasi dengan masa penahanan,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dikutip oleh Teras Gorontalo dari PMJ News, Kamis, 15 Agustus 2022. 

Baca Juga: Hasil Tes DNA Identik, Polisi Pastikan Jasad Terbakar adalah Iwan Budi Paulus

Dalam penjelasannya, dia mengatakan bahwa penyidik masih bisa terus melakukan penyidikan, meski batas penahanan telah habis.

“Walaupun batas penahanan mereka (tersangka) habis misalnya, belum tentu dia dinyatakan berhenti perkaranya. Perkara itu tetap jalan, cuma mereka bisa keluar bebas,” jelasnya.

Hingga saat ini, pihak Kejagung masih menunggu penyerahan kelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo dan tersangka yang lain dalam kurun waktu satu bulan.

“Ya kita menunggu, nanti kalau misalnya P19 (berkas dikembalikan) dan dalam waktu satu bulan kalau tidak salah itu kita akan terbitkan P20,” tuturnya.

“Apa itu P20, ya untuk menanyakan perkembangan berkas perkara. Hingga saat ini belum, karena (pengembalian berkas) belum ada satu bulan,” pungkas Ketut Sumedana.

Sampai saat ini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kelima tersangka tersebut belum dijatuhi hukuman penjara yang resmi.

Empat orang tersangka kasus pembunuhan berencara Brigadir J tersebut, hingga saat ini masih dalam masa penahanan untuk menunggu sidang penetapan.

Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, masih bisa menghirup udara bebas, sejak mendapatkan hak istimewa untuk tidak ditahan, karena alasan kemanusiaan.

Untuk diketahui, sebelumnya sebagai aktor utama dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku tidak ikut menembak almarhum.

Hal ini jelas bertolak belakang dengan kesaksian yang diberikan Bharada E sebelumnya, yang menyebutkan jika atasannya itu adalah yang terakhir menembak Brigadir J.

Tak hanya itu, disebutkan jika dalam rekonstruksi kejadian pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, Ferdy Sambo menolak untuk memeragakan beberapa reka ulang bersama Bharada E, salah satunya adalah adegan ketika mengisi amunisi senjata.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler