Yuk Intip Besar Gaji dan Nasib Karir AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama di Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J

19 September 2022, 07:45 WIB
Yuk Intip Besar Gaji dan Nasib Karir AKP Dyah Candrawati, Polwan Pertama di Sidang Kode Etik Kasus Brigadir J /Tangjap layar YouTube Beda Enggak/

TERAS GORONTALO – Nama Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati baru-baru ini menjadi perbincangan hangat publik, setelah dirinya menjalani sidang kode etik.

AKP Dyah Candrawati terseret dalam arus pelanggaran pada kasus kematian Brigadir J, bersama atasannya, Ferdy Sambo.

Sebagai Perwira Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati menjadi Polwan pertama yang menjalani sidang kode etik, dalam kasus Brigadir J ini.

Sebelum terlibat kasus, AKP Dyah Candrawati menjabat sebagai Perwira Urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Ferdy Sambo Punya Celah Lolos Dari Jeratan Hukum, Refly Harun: Komnas HAM Kok Ingin Memoderisasi Kasus Sambo ?

Dia diduga telah melakukan pelanggaran, karena bersikap tidak profesional saat menangani kasus kematian Brigadir J, alias Novriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun pelanggaran yang dibuat oleh AKP Dyah Candrawati, sesuai keputusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) disebutkan telah melakukan pelanggaran ringan.

Diketahui, Dyah Candrawati telah melanggar kode etik yaitu tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.

Senjata api yang dimaksud adalah pistol jenis Glock 17, yang digunakan Bharada E saat mengeksekusi Brigadir J.

Atas perbuatannya ini, AKP Dyah Candrawati dijatuhi dua sanksi, yaitu sebagai berikut :

1. Sanksi etika, dimana AKP Dyah Candrawati terbukti melakukan perbuatan tercela kepada Polri.

2. Sanksi demosi, dimana AKP Dyah Candrawathi harus siap sedia untuk dimutasi jabatannya selama setahun, ke Yanma Polri.

Tak hanya itu, dia juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan maupun tertulis, dihadapan sidang KKEP, serta kepada pimpinan institusi Polri.

Baca Juga: Akhirnya Ferdy Sambo Jujur Buat Skenario Tembak Menembak, Komnas HAM Sebut Cara Lolos Jenderal

Dijelaskan jika AKP Dyah Candrawati telah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas seperti apa sebenarnya karir seorang AKP Dyah Candrawati, sebelum terseret kasus Brigadir J?

Sebagaimana yang dilansir dari kanal YouTube Beda Enggak, polwan pertama yang mengikuti sidang kode etik (KKEP) ini, mungkin masih terdengar asing di telinga kita.

Namun dalam kepolisian tanah air, AKP Dyah Candrawati merupakan polwan yang cukup baik dalam perjalanan karirnya.

Hal ini dibuktikan dengan pangkat yang dia miliki, sebagai seorang Ajun Komisaris Polisi atau AKP.

Dyah Candrawati dinilai cukup berpengalaman saat menjalankan tugasnya di Divisi Propam, sebagai anak buah Ferdy Sambo.

Dia juga sempat merasakan jabatan yang cukup baik, dan tidak sembarangan untuk dipercayakan kepada polisi manapun, apalagi seorang Polwan.

Jabatan yang dimaksud itu adalah sebagai seorang Perwira Urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia Bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Kontrol Penuh Putri Candrawathi Terungkap, Keluarga Brigadir J Menyerah

Selain itu, persaingan di tubuh Polri, antara polisi pria dan polisi wanita, cukup jauh, jika kita menghitung jumlah perbandingannya.

Sehingga dapat dikatakan jika AKP Dyah Candrawati bukanlah sosok polwan sembarangan dalam institusi Polri.

Terlebih dengan jabatan yang dia emban sebagai Paur Subbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri, yang dinilai sebagai pencapaian luar biasa bagi seorang Polwan.

Sayangnya untuk informasi lengkap mengenai keluarga maupun tanggal lahir dan riwayat pendidikan, belum ada sumber valid yang telah memberitakannya.

Meskipun begitu, terkait pendapatan yang diperoleh AKP Dyah Candrawati ini, berdasarkan pangkat yang dia miliki, berkisar pada angka Rp 2,9 juta hingga Rp 4,7 juta.

Lebih tepatnya, dikutip dari laman Peraturan BPK, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019, tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Gaji pokok yang diterima seorang polisi dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), adalah sebesar Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.

Selain gaji pokok, anggota polisi yang memiliki pangkat tinggi, juga mendapatkan beberapa tunjangan yang jumlahnya fantastis, bergantung pada masa jabatan yang diembannya.

Beberapa tunjangan tersebut antara lain :

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan Khusus Berdinas
  • Tunjangan Suami/Istri
  • Tunjangan Anak
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan Struktural
  • Tunjangan Umum
  • Tunjangan Lauk Pauk
  • Tunjangan Konsumsi
  • Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil

Berdasarkan remunerasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 tahun 2018, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk seorang anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi, yang masuk dalam kelas jabatan 9, diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 3.781.000.

Selain itu, sebagai seorang Perwira Menengah (Golongan IV), AKP Dyah Candrawati juga mendapatkan fasilitas lain dari kepolisian, seperti rumah dinas dan kendaraan dinas.

Untuk diketahui, pelanggaran yang dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati ini termasuk dalam kategori ringan dan bukan merupakan tindakan obstruction of justice, seperti yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan komplotonnya.

Sehingga dia terhindar dari sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), seperti yang dialami oleh beberapa personel lainnya, termasuk atasannya sendiri, Ferdy Sambo.***



Editor: Gian Limbanadi

Sumber: YouTube BEDA NGGAK

Tags

Terkini

Terpopuler