Banding Ditolak, IPW Khawatir Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan Balik, Sugeng Santoso: Dia Masih Punya Teman

20 September 2022, 08:20 WIB
Banding Ditolak, IPW Khawatir Ferdy Sambo Siapkan Perlawanan Balik, Sugeng Santoso : Dia Masih Punya Teman /Tangkapan layar YouTube Uncle Wira/

TERAS GORONTALO – Usaha Ferdy Sambo menghindari Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), berakhir sia-sia.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), telah memutuskan untuk menolak pengajuan banding, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) milik Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut merupakan keputusan kolektif kolegial komisi sidang, yang menyepakati penolakan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Usai Dipecat, Benarkah Ferdy Sambo Siapkan Skenario Baru Untuk Melawan? Begini Tutur Kuasa Hukumnya..

Selain menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, KKEP juga menyebutkan jika perbuatan yang dilakukannya itu adalah perbuatan tercela, dan Jenderal bintang dua ini tetap berstatus PTDH dari Kepolisian.

Sidang KKEP Banding yang diajukan Ferdy Sambo ini, dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota komisi pati bintang dua, dan digelar pada Senin, 19 September 2022, mulai pukul 10.00 WIB pagi.

Adapun, isi dari hasil putusan Sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo, sebagaimana yang dibacakan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto adalah sebagai berikut:

1. Menolak permohonan banding pemohon banding

2. Menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan hasil putusan pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri itu sudah bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Dosa-dosa Putri Candrawathi Hingga Dituduh Korupsi

Dia menegaskan jika Sidang KKEP Banding ini, merupakan upaya hukum terakhir yang bisa ditempuh oleh Ferdy Sambo.

Oleh karena itu, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan Ferdy Sambo, untuk mengubah hasil putusan sidang.

Baik itu berupa upaya peninjauan kembali ataupun kasasi, terhadap hasil putusan Sidang KKEP Banding tersebut.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum. Ini upaya hukum yang terakhir. Jelas, harus clear dan hari ini harus tegas,” ucap Dedi Prasetyo, dikutip Teras Gorontalo dari PMJ News, Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: 4 Pernyataan Menyayat Hati dari Kuasa Hukum Brigadir J, Kini Kamaruddin Simanjuntak Menyerah

Di samping itu, Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan bahwa tidak akan ada upacara ataupun seremonial khusus yang digelar, atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” pungkasnya.

Lebih lanjut lagi, dia menyampaikan jika penyerahan hasil putusan Sidang KKEP Banding itu, akan dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.

Adapun penyerahan sanksi, nantinya akan dilakukan oleh Divisi Sumber Daya Manusia (SDM), selambat-lambatnya tiga hari, setelah Sidang KKEP Banding ini digelar.

Dikutip dari kanal YouTube Uncle Wira, terkait penolakan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo ini, pihak Indonesia Police Watch (IPW) buka suara.

IPW menyatakan rasa khawatir adanya perlawanan balik yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo, terkait ditolaknya Sidang KKEP Banding ini.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menilai, meskipun telah dipecat sebagai anggota Polri, namun itu tidak menutup kemungkinan adanya perlawanan dari kubu Ferdy Sambo.

Dia meyakini, sebagai ‘polisinya polisi’, eks Kadiv Propam Polri ini akan melakukan perlawanan balik dalam bentuk yang di luar jalur hukum.

Salah satu upaya yang mungkin akan dilakukan Ferdy Sambo, adalah mengungkap adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan sejumlah personel Polri.

“Pak FS ini polisinya polisi. Dia memegang banyak informasi terkait dugaan pelanggaran polisi, yang sampai saat ini kita tidak tahu,” ucap Sugeng Teguh Santoso.

Dia mengatakan sejauh ini, Jenderal bintang dua tersebut belum buka suara terkait upaya perlawanan apapun, tidak juga kepada pengacara pribadinya.

Meski demikian, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan jika IPW memiliki dokumen yang mendukung sinyalemen, adanya upaya perlawanan yang disiapkan Ferdy Sambo, di luar jalur hukum.

“IPW punya dokumen-dokumen itu, dokumen-dokumen itu yang pernah saya sampaikan dalam satu sinyalemen bahwa akan ada upaya perlawanan di luar proses hukum yang terjadi melalui pendeskreditan,” bebernya.

Dia mengingatkan, meski sudah dipecat secara PTDH, namun Ferdy Sambo pastinya masih memiliki teman di instansi Polri, yang bisa membantunya melakukan perlawanan tersebut.

“Oleh karena itu, upaya-upayanya di luar, komunikasi segala macam, kan beliau masih punya teman-teman segala macam,” imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Sugeng Teguh Santoso menyebutkan sudah ada beberapa perlawanan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan membuahkan hasil.

Perlawanan pertama, ada kaitannya dengan sang istri, Putri Candrawathi, yang hingga kini tidak ditahan oleh Mabes Polri.

Alasan ‘kemanusiaan’ menjadi dasar tidak ditahannya istri Ferdy Sambo itu, meski telah berstatus sebagai tersangka, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kedua, perlawanan dilakukan dengan cara tetap mempertahankan isu pelecehan seksual yang dialami istrinya.

Sebagaimana yang diketahui, dugaan pelecehan seksual tersebut masih terus dimainkan Putri Candrawathi, dengan memposisikan dirinya sebagai korban.

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya, di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng Teguh Santoso, dikutip oleh Teras Gorontalo dari kanal YouTube Uncle Wira, Senin 19 September 2022.

Dikutip dari Seputar Tangsel, Ketua IPW ini menjelaskan jika Ferdy Sambo juga tengah berjuang untuk mendapat keringanan hukuman.

“Dalam sidang kode etik yang dibuktikan adalah pelanggaran kode etik, seperti mempermalukan nama baik Polri, merusak reputasi, merusak soliditas atau keutuhan Polri. Dan, semua itu terbukti benar,” bebernya.

Dalam rincian yang dia buat, Ferdy Sambo digambarkan sebagai sosok yang telah membuat kepercayaan publik terhadap Insitusi Polri semakin ambruk.

“Kode etik sudah terbukti. Sedangkan perbuatan pidana hanya menjadi background tindakan kode etik,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: PMJ News Seputar Tangsel YouTube UNCLE WIRA

Tags

Terkini

Terpopuler