TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo yang masih ramai diperbincangkan publik terkait kasus pembunuhan Brigadir J kini resmi dipecat.
Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo telah ditolak oleh Majelis Komisi banding sidang etik Polri.
Pengajuan sidang KKEP Banding oleh Ferdy Sambo ini digelar pada Senin, 19 September 2022, mulai pukul 10.00 WIB pagi, dan dipimpin oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersama empat anggota Komisi pati bintang dua.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Dosa-dosa Putri Candrawathi Hingga Dituduh Korupsi
Pada sidang sebelumnya Ferdy Sambo melakukan upaya banding atas putusan pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTH),dan sudah dipastikan gagal.
Keputusan ini adalah keputusan kolektif kolegial komisi sidang, yang sepakat menolak banding yang sudah diajukan oleh Ferdy Sambo.
Berikut merupakan isi hasil putusan Sidang KKEP Banding terhadap Ferdy Sambo,yang dibacakan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
1. Menolak permohonan banding pemohon banding.