Ia juga menambahkan jika Ferdy Sambo dipastikan tidak hadir dalam Sidang KKEP Banding ini. Meski enggan diungkapkan secara jelas mengenai tidak hadirnya Ferdy Sambo dalam Sidang KKEP Banding tersebut.
Dedi Prasetyo menjelaskan jika sidang ini hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.
Dengan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga alias Komisaris Jenderal (Komjen), sidang KKEP Banding akan dimulai pukul 10.00 WIB pagi, pada Senin 19 September 2022 kemarin.
Mekanisme Sidang KKEP Banding yang tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo tersebut telah sesuai dengan Pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa Sidang KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan san penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.
Baca Juga: Waduh! Pemerintah Klaim Kantongi Identitasnya dan Telah Menetapkan Tersangka, Bjorka: Lol
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga memastikan terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, tidak akan diadakan upacara ataupun seremonial khusus yang digelar.
“Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat . diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan jika setelah proses administrasi selesai, penyerahan hasil putusan Sidang KKEP Banding akan dilakukan.
Selambat-lambatnya tiga hari, setelah Sidang KKEP Banding digelar, Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) akan melakukan penyerahan sanksi.***