Cek Fakta: Ferdy Sambo Divonis Bebas Dari Tuntutan dan Berkas Dikembalikan? Berikut Faktanya

21 September 2022, 06:56 WIB
Cek Fakta: Ferdy Sambo Divonis Bebas Dari Tuntutan dan Berkas Dikembalikan? Berikut Faktanya / Pikiran Rakyat/

 

TERAS GORONTALO - Misteri kasus pembunuhan terhadap Brigadir J satu persatu mulai terungkap.

Kasus ini menetapkan lima orang tersangka yakni Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pun masih terus bergulir.

Kematian Brigadir J hingga kini terus meluas ke berbagai isu.

Baca Juga: Kabareskrim Tanggapi Soal Isu Pernikahan Ferdy Sambo dan Si Cantik: 'Saya Dapat dari yang Kita Periksa..'

Meski sudah kurang lebih tiga bulan berjalan, motif Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir J belum juga diungkap ke publik.

Terlebih, banyak yang menilai motif di balik pembunuhan Brigadir J sengaja dibuat berputar sehingga isu pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali dimunculkan.

Menurut pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, isu pelecehan seksual itu sengaja kembali dimunculkan untuk melindungi Ferdy Sambo dan meringankannya dari jeratan hukum maksimal kasus Brigadir J, dilansir Teras Gorontalo dari SeputarTangsel.

Ia bahkan mencurigai bahwa Sambo telah menggelontorkan sejumlah dana untuk menyuap lembaga tertentu agar isu pelecehan seksual tersebut kembali digaungkan.

Baca Juga: Jangan Singkirkan 1 Benda Ini Dirumah, Ustadz Adi Hidayat: Malaikat Pembawa Rezeki Akan Sering Berkunjung

Karenanya, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar lembaga-lembaga yang diduga menerima dana dari Sambo segera diperiksa.

Di tengah munculnya dugaan suap yang dilakukan mantan Kasatgasus Merah Putih itu, beredar informasi yang mengatakan Ferdy Sambo akhirnya divonis bebas.

Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook News Kolam pada Selasa, 19 September 2022.

"TERBARU !!! Ferdy Sambo Divonis Bebas- Ada Apa Dengan Polri--," tulis akun tersebut.

Hingga artikel ini ditulis, video tersebut sudah disukai sebanyak 804 kali dan dibagikan 23 kali, serta mendapat 305 komentar.

Pada thumbnail video, terlihat potret Sambo yang mengenakan seragam dinas Polri terlihat dipegang oleh sejumlah orang saat menghadiri sidang di pengadilan.

"BREAKING NEWS!!!! SAMBO DIVONIS BEBAS?

ADA APA DENGAN KEPOLISIAN NEGARA KITA," bunyi narasi pada thumbnail video, dikutip dari akun Facebook News Kolam pada Selasa, 20 September 2022.

Cek Fakta: Ferdy Sambo Divonis Bebas Dari Tuntutan dan Berkas Dikembalikan? Berikut Faktanya

Namun setelah ditelusuri, klaim yang mengatakan Ferdy Sambo akhirnya divonis bebas adalah salah.

Faktanya, Timsus Polri baru mengembalikan lagi berkas kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Hal itu dilakukan setelah Timsus Polri memperbaiki berkas perkara tersebut sesuai arahan jaksa penuntut umum.

Penerimaan berkas itu telah dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani.

"Betul, pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," ungkap Agnes, dikutip dari Antara.

Menurut Agnes, apabila berkas tersebut sudah sesuai dengan petunjuk yang diberikan, maka pihaknya akan menyatakan lengkap.

Baca Juga: Terbongkar Ferdy Sambo Dapat Dukungan Bos Konglomerat Muluskan Skenario Tewasnya Brigadir J!

Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik.

Di dalam video berdurasi 10 menit 14 detik itu hanya berisi potongan-potongan informasi, salah satunya mengenai Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo yang digelar pada Selasa, 20 September 2022 kemarin.

Dalam Sidang KKEP Banding tersebut, permohonan Sambo ditolak sehingga ia tetap diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Selain itu, foto pada thumbnail video diketahui sebagai hasil editan atau suntingan.

Berdasarkan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan Ferdy Sambo divonis bebas adalah hoaks. Pasalnya, kasus ini belum masuk ke tahap persidangan.

Informasi hoaks mengenai Ferdy Sambo itu termasuk misleading content atau konten yang menyesatkan.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J mengungkapkan permintaan maafnya.

Baru-baru ini Kamaruddin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J mengejutkan publik.

Ia memperlihatkan perubahan sikap drastic di depan media.

Sejak muncul sebagai pejuang hak mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin membangun citra yang kokoh dan pantang menyerah.

Namun, kali ini Kamaruddin mengaku telah mencapai batasnya. Kepada masyarakat dia menyatakan telah pasrah dengan apapun keputusan hukum, meski itu menyengsarakan pihak yang dia bela.

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan permintaan maafnya.

Ia merasa telah mengecewakan banyak pihak lantaran tak bisa memenuhi harapan masyarakat.

Dilansir Teras Gorontalo dari Pikiran Rakyat, berikut beberapa poin dari pernyataan terbaru Kamaruddin Simanjuntak.

Tak Bisa Lagi Berjuang

Pria yang dikenal tak takut apa-apa dan siapa-siapa itu nyatanya kini mengaku akan mengakhiri perjuangannya membongkar kejahatan Ferdy Sambo, pelaku dan dalang utama kasus Yoshua.

Alih-alih menggebu seperti biasa, Kamaruddin justru meminta maaf kepada publik, karena tak bisa memenuhi harapan atas tegaknya keadilan terkait kasus ini.

"Sekarang ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya. Baik pikiran, materi, maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu,” ucap dia.

"Oleh karena itu, saya atas nama tim penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga negara Indonesia karena tidak bisa memenuhi harapan masyarakat," kata dia, dari akun TikTok @tobellyboy, Senin, 19 September 2022.

Sudah Tahu Ujungnya

Dia pun mengungkapkan bahwa apa yang diperkirakannya selama ini sudah terjadi, yakni mandeknya pengungkapan misteri kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.

"Pada akhirnya, apa yang saya perkirakan perkara ini akan menjadi balilut, sudah terjadi. Artinya sudah 3 bulan perkara sejak Juli, Agustus, September, perkara tidak terang-terang," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kekecewaan terhadap Presiden Jokowi

Kamaruddin menyatakan kekecewaan berat pada Presiden Jokowi, yang menurutnya tak banyak bergerak untuk membuat kasus ini terang.

Dia bahkan menyebut Jokowi seolah membiarkan Polri terjebak di dalam ‘kubangan lumpur’ alias kejahatan yang kotor.

“Karena Presiden tidak mau berbuat sesuatu, kecuali hanya 4 kali mengatakan 'buka seterang-terangnya' memang kita harus akui itu," tutur Kamaruddin.

"Presiden membiarkan Polri terjebak dalam lumpur itu, akhirnya sampai dengan hari ini mereka (Polri) tetap tidak bisa keluar (dari lingkar kejahatan)," ujarnya.

Singgung ‘Ringannya’ Hukuman bagi Polisi

Menurut Kamaruddin, hukuman terhadap anggota polisi yang terlibat juga tidak mencerminkan keadilan, seolah banyak aparat yang kebal hukum di dalamnya.

"Saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik, setengah hari saya garansi selesai. Tidak sampai seminggu sudah P21 tahap 2," ucapnya.

"Harusnya sudah banyak tersangka, minimal 35 tersangka, yang tersangka sampai hari ini baru 5 ditambah 7, yang 7 itu pun salah satu dari 5 itu, yaitu tersangka obstruction of justice," tutur Kamaruddin lagi.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler