Pensiunan Jenderal hingga Punya Bekingan Kuat di Polri, Misteri 'Kakak Asuh' Suami Putri Candrawathi Terungkap

21 September 2022, 16:06 WIB
Pensiunan Jenderal hingga Punya Bekingan Kuat di Polri, Misteri 'Kakak Asuh' Suami Putri Candrawathi Terungkap /kolase foto tangkap layar youtube Uncle Wira dan Antara/

TERAS GORONTALO - Sosok Ferdy Sambo menjadi sorotan setelah menjadi tersangka di balik kematian Brigadir J.

Suami dari Putri Candrawathi ini harus gulung tikar dari jabatan yang di emban sebelumnya yakni Kadiv propam Polri.

Namun baru baru ini publik dihebohkan dengan suatu pernyataan dimana Ferdy Sambo memiliki bekingan yang dijuluki kakak asuh.

Baca Juga: Wanita Cantik Ini Tak Rela Ferdy Sambo Dihukum Mati

Dilansir oleh Portal Nganjuk, Penasihat Ahli Kapolri, prof Muradi mengatakan bahwa suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo masih punya pengaruh besar di Polri meskipun sudah di penjara.

Power besar pada Ferdy Sambo di tubuh Polri, disebut Muradi tidak terlepas dari campur tangan sosok seseorang yang disebut sebagai kakak asuh tersebut.

Tidak hanya itu, Muradi juga mengungkap jika sosok kakak asuh Sosok juga punya peran penting dalam karir Ferdy Sambo di kepolisian.

Baca Juga: Begini Kebiasan Buruk Om Kuat Ma'ruf Yang Dibongkar Istrinya, Mulai Dari Aib Hingga Suka Main Perempuan

Minggu lalu mereka (Ferdy Sambo dan kakak asuh), masih berkomunikasi. Dan yang paling vulgar ketika FS enggak mengakui menembak dalam rekonstruksi.

Buat saya implisit dia Masih Punya Power. Masih ada back up di situ,” tutur Muradi kepada wartawan Jumat 16 September 2022

Lantaran masih punya pengaruh besar di Polri, Muradi berharap tim khusus yang menangani perkara Ferdy Sambo dan ikut turun memeriksa kakak asuh yang juga disebut pensiunan jenderal.

"Mantan Jenderal ini yang memberi beliau jenderal, dan sebelum pensiun juga jadikan Kadiv Propam. Saya kira itu perlu dikejar juga,” tegas Muradi.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap! BAP ART Putri Candrawathi Bocor, Cinta Terlarang Dengan Brigadir J Jalan 7 Bulan?

Meskipun tidak, menyebutkan secara gamblang siapa sebenarnya sosok dibalik kakak asuh tersebut, namun Muradi memberikan gambaran jika sang kakak asuh merupakan pensiunan Jenderal.

Selanjutnya, terkait update terbaru kasus Brigadir J, Komisi Sidang KKEP Banding memutuskan unruk menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan Sidang KKEP tertanggal 26 Agustus 2022 yang menjatuhkan sanksi PTDH.

Pimpinan Sidang Banding juga menjatuhkan sanksi yang sama, yakni sanksi administratif berupa PTDH.

Baca Juga: Tanpa Pakaian Kebesaran dan Pangkat, Apakah Sang Kaisar Ferdy Sambo Masih Punya Kekuatan? Begini Faktanya

Menanggapi putusan banding tersebut, tim pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan tersebut untuk merumuskan langkah hukum berikutnya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa, setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti menyayangkan sikap Ferdy Sambo yang tidak kesatria mengakui perbuatannya, dan malah membuat skenario menutupi tindak pidana pembunuhan tersebut dan melakukan upaya menghalangi pengungkapan kasus (obstruction of justice) dengan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Ia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya terhadap sekitar 97 anggota Polri yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus,” katanya.

Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Ia juga menjadi tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA Portal Nganjuk

Tags

Terkini

Terpopuler