Ferdy Sambo Akan Segera Bebas 120 Hari Kedepan Jika Hal ini Tak Segera Dipenuhi! Pengaruh Sang Jenderal?

23 September 2022, 06:19 WIB
Ferdy Sambo Akan Segera Bebas 120 Hari Kedepan Jika Hal ini Tak Segera Dipenuhi! Pengaruh Sang Jenderal? /Humas Polri/edit Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Ferdy Sambo eks Kadiv Propam yang kini telah berstatus tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Ferdy Sambo menjadi tersangka karena menjadi dalang dibalik kematian Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Saat ini Ferdy Sambo telah berstatus tersangka dan di pecat dari kepolisian, eks Jenderal bintang dua itu menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Ingin Rezeki dan Pahala Mengalir Deras,? Bersedekahlah Kepada 3 Orang Ini Kata Ustadz Adi Hidayat

Kasus tewasnya Brigadir J sampai kini belum kunjung usai, meski pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian Yoshua namun motif yang melatar belakangi kasus ini belum terungkap

Beragam isu yang mewarnai kasus Brigadir Yoshua yang beredar di publik, hal tersebut terjadi

karena pihak berwajib enggan menyampaikan hasil temuan motif yang mendalangi kasus ini.

Belum lama ini Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga, berkas perkara ini yang belum selesai,

Bisa menjadi celah bagi Ferdy Sambo agar bisa bebas dari jeratan hukum dugaan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Terbongkar! Dua Motif Seorang Kuat Ma'ruf Dalam Kasus Brigadir J, 'Mengendap-ngendap di Rumah Majikannya'

Sugeng Teguh menuturkan hal ini menjadi kabar buruk bagi keluarga Brigadir J yang menjadi korban pembunuhan Ferdy Sambo dan rakyat Indonesia yang inginkan keadilan.

Dia menuturkan jika berkas perkara Ferdy Sambo tak segera lengkap dalam 120 hari maka Ferdy Sambo akan bebas.

"Kalau lewat 120 hari, kalau masih belum lengkap maka Sambo akan bebas,"ungkap Sugeng melalui akun Youtube MimbarTube dilansir Teras Gorontalo jumat 23 september 2022.

Karena seperti yang kita tahu sampai saat ini berkas perkara dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua belum lengkap.

Berkas perkara eks Kadiv Propam Polri itu dilemparkan kesana kemari atau bolak balik dari Mabes Polri ke kejaksaan.

Baca Juga: Amarah Memuncak, Putri Candrawathi Naik Pitam, Ancam Bongkar Bisnis Mafia Ferdy Sambo

Sugeng menuturkan saat ini jika kasus Ferdy Sambo telah memasuki 20 hari perpanjangan penahanan kedua.

Jika sampai batas waktu 120 hari kasus Ferdy Sambo belum P21 alias final, Ferdy Sambo bisa bebas demi hukum.

"Sambo punya waktu 120 hari, kalau sampai 120 hari berkas belum selesai,
Sambo bisa bebas demi hukum. Kita berhitung, Sambo menjadi tersangka sejak 9 Agustus, kalau sekarang tgl 21, sudah 71 hari, dia sudah memasuki perpanjangan kedua untuk 20 hari," ujar Sugeng.

Jika kejaksaan mengembalikan lagi dalam waktu 14 hari, ditambah 85 hari yang sudah dilalui

Dugaan Sugeng kini pihak Kepolisian hanya memiliki waktu 35 hari untuk melengkapi berkas Sambo

Tapi Sugeng optimis mengungkapkan bahwa penyidik dapat menyelesaikan hal ini dalam kurun waktu
dekat ini.

"Menurut saya sebelum 120 hari berkas ini P21,"ungkap Ketua IPW meyakinkan.***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: YouTube MimbarTube

Tags

Terkini

Terpopuler