Cek Fakta : Ferdy Sambo Divonis Bebas oleh Polri ?

26 September 2022, 19:25 WIB
Cek Fakta : Ferdy Sambo Divonis Bebas oleh Polri ? /Polri TV/Edited Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO -Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan Brigadir Joshua atau Brigadir J.

Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Sejak awal banyak yang menganggap luar biasanya pengaruh Ferdy Sambo dalam merekayasa kasus tersebut.

Bahkan sampai saat ini isu yang berkembang Ferdy Sambo dianggap masih memiliki kekuatan.

Baca Juga: 3 Karakter One Piece yang Diduga Sebagai Ibu Luffy, Crocodile Sebenarnya Adalah…

Namun baru-baru ini beredar konten yang mengatakan Ferdy Sambo divonis bebas.

Dikutip dari Antara, tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, atau dikenal sebagai Brigadir J, Ferdy Sambo diklaim mendapatkan vonis bebas dari Kepolisian RI (Polri) dalam sebuah unggahan di Facebook.

Video yang diunggah dengan durasi sembilan menit 15 detik menampilkan sosok Ferdy Sambo memasuki ruangan dan dikawal sejumlah personel Polri dengan baret biru di sisi kanan, kiri, dan belakang.

Selain itu tampak pula Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedy Prasetyo yang sedang memberikan pernyataan di hadapan jurnalis.

Berikut narasi yang ditambahkan pada unggahan video tersebut:

“Gempar ! Sambo divonis bebas? Ada apa dengan Polri?”

Unggahan video itu pun telah dilihat lebih dari 90 ribu kali dan mendapatkan lebih dari 400 komentar dari pengguna Facebook.

Baca Juga: Ketua IPW Dihadang di DPR, Buntut Pesawat Jet Pribadi Hendra Kurniawan Diduga Milik Bos Konsorsium

Namun, terkait hal itu apakah benar Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri?

Begini penjelasannya cuplikan video yang menampilkan Ferdy Sambo dikawal sejumlah anggota Propam Polri itu merupakan sidang Komisi Kode Etik Poliri yang digelar pada 25 Agustus dan sidang banding kode etik pada 19 September 2022.

Gambar serupa dapat ditemukan pada akun YouTube KompasTV dengan judul “Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik di Gedung TNCC Polri, Kasus Pembunuhan Brigadir J” dan “Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Ditolak”.

Namun, sepanjang video tersebut tidak ditemukan penguat klaim yang menyatakan Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri pada unggahan di Facebook itu.

Berdasarkan kutipan merujuk laporan ANTARA pada 19 September 2022, Komisi Sidang Etik Polri menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait keberatan atas putusan Sidang KKEP pada 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah: Karir, Pendidikan hingga Harta Kekayaan Puluhan Miliar

Komisi banding juga menguatkan putusan Sidang KKEP yang digelar pada 26 Agustus 2022, selain menjatuhkan sanksi etik karena pelanggar melakukan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Ferdy Sambo pun telah dipecah dengan tidak hormat sebagai anggota Polri lewat surat keputusan Kapolri yang telah diserahkan kepadanya, demikian laporan ANTARA.

Sejauh ini berita terkait berita Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri adalah HOAKS.***

 

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler